YOGYAKARTA, POPULI.ID – Teror terhadap sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, akhirnya terungkap.
Polresta Yogyakarta telah mengamankan pelaku yang melakukan aksi perusakan hingga pelemparan bom molotov ke sejumlah pos polisi tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut pelaku merupakan warga Godean, Sleman berinisial ARS.
Dalam menjalankan aksinya yang tergolong sporadis tersebut, pelaku tak sendirian.
Berikut sederet fakta usai pelaku perusakan dan pelemparan molotov di sejumlah pos polisi ditangkap.
1. Identitas Pelaku
Menurut Kombes Pol Eva Guna Pandia, pelaku berdasar informasi terakhir berprofesi sebagai tukang parkir sekaligus juga buruh kasar.
Pelaku ARS alias Kompul berusia 21 tahun.
2. Berulang Kali Masuk Penjara
Sebelum diketahui bekerja sebagai tukang parkir, pelaku ARS ternyata memiliki riwayat hitam.
Ia merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
“Sudah tiga kali kasus yang sama yakni penganiayaan. Dia residivis,” terangn Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).
3. Beraksi dalam Waktu 40 menit
Diketahui, terdapat 6 pos polisi di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman yang dirusak hingga dilempar bom molotov.
Pelaku diketahui melakukan aksi tersebut hanya dalam waktu 40 menit.
“Yang bersangkutan melakukan perusakan 6 titik. Pelemparan di pertama dilakukan di Pospol Pelemgurih pukul 05.10 WIB, Pos Pingit pukul 05.20 WIB, Pos Monjali pukul 05.25 WIB, “ katanya.
“Pos Jombor melakukan pelemparan batu pukul 05.30 WIB, Pos Denggung pukul 05.40 WIB, langsung putar balik ke selatan ke Pos Kronggahan pukul 05.50 WIB,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.
Riski menyebut untuk pelemparan molotov dilakukan di Pospol Pingit dan simpang Monjali.
4. Dibantu Teman
Dalam melancarkan aksinya, ARS nyatanya tak seorang diri.
Ia dibantu temannya berinisial DSP alias Yaya (24).
Warga Kasihan, Bantul tersebut membantu menyiapkan sejumlah botol yang akan dipakai sebagai bom molotov.
5. Terprovokasi Medsos
ARS mengaku aksi kejahatannya tersebut terprovokasi dari berbagai konten yang wara-wiri di media sosial mengenai serangkaian aksi unjuk rasa yang meletup di sejumlah daerah.
6. Tak Terkait Demo Polda DIY
Lebih jauh, Polresta Yogyakarta memastikan ARS tidak terkait dengan aksi demo di Polda DIY yang berujung rusuh hingga aksi vandal.
“Dia tidak ikut. Jadi saat pulang dari kerja dia memantau media sosial lalu terdorong untuk ikut melakukan aksi tersebut,” kata Kapolresta Yogyakarta.
7. Luluh karena Pacar
Pelaku diketahui sempat kabur dari rumahnya setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
Polisi yang berupaya mengamankan kemudian meminta keluarga untuk kooperatif dengan menyerahkan pelaku.
Belakangan, berkat dibujuk sang pacar, pelaku ARS kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Karena dipancing oleh pacar pelaku, akhirnya yang bersangkutan mau menyerahkan diri dam kami lakukan penangkapan di rumahnya teman di Kalasan,” ujarnya.
Sementara itu dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm serta motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
ARS dikenakan 187 Pasal KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 atas Percobaan Pembakaran, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.