• Tentang Kami
Tuesday, February 24, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Lurah Tegaltirto Ditahan Kejati DIY, Dinas PMK Sleman Tunjuk Plt

Kejati DIY menahan Lurah Tegaltirto, Sarjono, pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek TKD Persil 108 di wilayahnya.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 15, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Penetapan pelaksana tugas (Plt) lurah untuk menggantikan Lurah Tegaltirto, Sarjono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat ini masih dalam proses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budi Pramono, menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses penetapan Plt Lurah Tegaltirto usai menerima surat dari Kejati DIY. Hal ini sebagai legal standing untuk memberhentikan status Sarjono sementara. Selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas.

BERITA MENARIK LAINNYA

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

“Ini baru proses untuk Plt-nya. Belum keluar namanya karena masih perlu dikonsultasikan ke bupati juga. Kebetulan surat dari Kejati sudah ada dan baru kami terima pagi tadi dari sekda,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan bergerak secepat mungkin untuk menuntaskan penetapan Plt lurah agar pelayanan di Kalurahan Tegaltirto tidak terganggu.

“Kemarin Jumat kami sudah ke Tegaltirto bertemu dengan pamong dan BPKAL (Badan Permusyawaratan Kalurahan). Intinya, pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan,” katanya.

Budi menjelaskan, masa jabatan Plt Lurah akan berlangsung hingga proses hukum terhadap lurah berjalan hingga inkrah, yakni sampai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau Plt itu nanti tentunya sampai inkrah. Setelah inkrah tentunya nanti kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau memang dinyatakan bersalah ya baru nanti kemudian ditetapkan Pj (Penjabat) lurah,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa selama penahanan, lurah Tegaltirto telah dinonaktifkan berdasarkan surat dari Kejati DIY. Dengan statusnya yang telah nonaktif, Sarjono tidak lagi memiliki hak dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki saat menjabat lurah.

“Kalau dinonaktifkan berarti hak dan kewenangannya di situ sudah gugur,” ujar Budi.

Budi menerangkan ada perbedaan kewenangan antara Plt dan Pj lurah. Ia menyebut, Plt memiliki kewenangan terbatas dibandingkan Pj yang memiliki hak setara lurah definitif.

“Misalnya, Plt tidak bisa mengangkat pamong kalurahan atau melaksanakan proses seleksi pamong, sedangkan Pj bisa,” ujarnya.

Jika ada posisi pamong yang kosong, pergantian sementara bisa dilakukan oleh pamong lain di bawah Plt hingga ada proses rekrutmen pamong baru. “Kalau Plt ada keterbatasan, tapi Pj sama haknya dengan lurah,” sambung Budi.

Ia menyebut bahwa aturan terkait pemberhentian lurah, penetapan Plt dan Pj, serta hak-hak lurah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015.

“Kami menghargai proses hukum yang berlaku dan akan menunggu hasil putusan inkrah sebelum menetapkan Pj lurah,” tutur Budi.

Sementara terkait instruksi Bupati Sleman untuk pembinaan kalurahan dalam mengelola Tanah Kas Desa (TKD), Budi menegaskan bahwa dinasnya sudah rutin melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kami mendampingi kalurahan, membina, serta mengawasi penyelenggara pemerintah, termasuk pemanfaatan TKD. Ini sudah berjalan rutin,” katanya.

Budi menambahkan bahwa Bupati Sleman berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif ke kalurahan. Termasuk memberikan pendampingan tentang pemanfaatan TKD.

“Misalnya mana yang boleh disewakan dan tidak. Pemerintah kalurahan biasanya berkoordinasi dengan kami, dan kami juga sering berkunjung ke kalurahan untuk menanyakan dan membina hal tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati DIY menahan Lurah Tegaltirto, Sarjono, pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek TKD Persil 108 di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” jelasnya.

Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.

Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.

Tags: Budi PramonoDinas PMKharda kiswayaKejati DIYKorupsiLurah TegaltirtoSleman

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Lagu cita-citaku yang dinyanyikan Gandhi Sehat resmi ditarik dari peredaran

Hindari Salah Tafsir, Lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” Milik Penyanyi Cilik Gandhi Sehat Resmi Ditarik

February 15, 2026
kirab yang digelar sebanyak 14 kelompok takmir masjid di kawasan Mejing Raya, Gamping di lapangan Sidoarum, Gamping, Sleman, Minggu (15/2/2026)

Ribuan Warga Mejing Gelar Kirab Sambut Ramadan, Harda: Simbol Pererat Ukhuwah

February 15, 2026
Next Post
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mustadi

Sebanyak 14 SMP di Sleman Bakal Dilengkapi Smart TV, Disdik Tunggu Realisasi dari Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.