SLEMAN, POPULI.ID – Penetapan pelaksana tugas (Plt) lurah untuk menggantikan Lurah Tegaltirto, Sarjono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat ini masih dalam proses.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budi Pramono, menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses penetapan Plt Lurah Tegaltirto usai menerima surat dari Kejati DIY. Hal ini sebagai legal standing untuk memberhentikan status Sarjono sementara. Selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas.
“Ini baru proses untuk Plt-nya. Belum keluar namanya karena masih perlu dikonsultasikan ke bupati juga. Kebetulan surat dari Kejati sudah ada dan baru kami terima pagi tadi dari sekda,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan bergerak secepat mungkin untuk menuntaskan penetapan Plt lurah agar pelayanan di Kalurahan Tegaltirto tidak terganggu.
“Kemarin Jumat kami sudah ke Tegaltirto bertemu dengan pamong dan BPKAL (Badan Permusyawaratan Kalurahan). Intinya, pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan,” katanya.
Budi menjelaskan, masa jabatan Plt Lurah akan berlangsung hingga proses hukum terhadap lurah berjalan hingga inkrah, yakni sampai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau Plt itu nanti tentunya sampai inkrah. Setelah inkrah tentunya nanti kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau memang dinyatakan bersalah ya baru nanti kemudian ditetapkan Pj (Penjabat) lurah,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa selama penahanan, lurah Tegaltirto telah dinonaktifkan berdasarkan surat dari Kejati DIY. Dengan statusnya yang telah nonaktif, Sarjono tidak lagi memiliki hak dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki saat menjabat lurah.
“Kalau dinonaktifkan berarti hak dan kewenangannya di situ sudah gugur,” ujar Budi.
Budi menerangkan ada perbedaan kewenangan antara Plt dan Pj lurah. Ia menyebut, Plt memiliki kewenangan terbatas dibandingkan Pj yang memiliki hak setara lurah definitif.
“Misalnya, Plt tidak bisa mengangkat pamong kalurahan atau melaksanakan proses seleksi pamong, sedangkan Pj bisa,” ujarnya.
Jika ada posisi pamong yang kosong, pergantian sementara bisa dilakukan oleh pamong lain di bawah Plt hingga ada proses rekrutmen pamong baru. “Kalau Plt ada keterbatasan, tapi Pj sama haknya dengan lurah,” sambung Budi.
Ia menyebut bahwa aturan terkait pemberhentian lurah, penetapan Plt dan Pj, serta hak-hak lurah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015.
“Kami menghargai proses hukum yang berlaku dan akan menunggu hasil putusan inkrah sebelum menetapkan Pj lurah,” tutur Budi.
Sementara terkait instruksi Bupati Sleman untuk pembinaan kalurahan dalam mengelola Tanah Kas Desa (TKD), Budi menegaskan bahwa dinasnya sudah rutin melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami mendampingi kalurahan, membina, serta mengawasi penyelenggara pemerintah, termasuk pemanfaatan TKD. Ini sudah berjalan rutin,” katanya.
Budi menambahkan bahwa Bupati Sleman berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif ke kalurahan. Termasuk memberikan pendampingan tentang pemanfaatan TKD.
“Misalnya mana yang boleh disewakan dan tidak. Pemerintah kalurahan biasanya berkoordinasi dengan kami, dan kami juga sering berkunjung ke kalurahan untuk menanyakan dan membina hal tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati DIY menahan Lurah Tegaltirto, Sarjono, pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek TKD Persil 108 di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.
“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” jelasnya.
Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.
Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.