• Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo kini jadi ajang perdebatan

byGalih Priatmojo
January 8, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser menjadi panggung perdebatan teori hukum nan sengit.

Polemik memuncak kepada pertanyaan mendasar: apakah penyalahgunaan wewenang pada masa kampanye merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) atau sekadar pelanggaran administratif pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kedaluwarsa?

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

Erick Thohir Siap Jembatani Pemda DIY dan KPK Terkait Status Hukum Stadion Mandala Krida

Praktisi hukum Susantio dari Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap upaya mengarahkan kasus itu ke rezim hukum pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada.

Menurutnya, ada perbedaan objek hukum kontras antara dua undang-undang tersebut. Jika UU Pilkada dirancang untuk menjaga integritas kompetisi elektoral, maka UU Tipikor hadir untuk melindungi keuangan negara dan integritas jabatan dari manipulasi.

“Kalau perkara pilkada biasa, tindakan langsung menggunakan uang untuk pemenangan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa diduga membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati untuk menghalalkan penggunaan dana hibah pariwisata. Hal itu adalah manipulasi regulasi demi kepentingan politik yang merugikan negara,” ujar Susantio kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan Susantio merupakan jawaban atas analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Ari Wibowo.

Sebelumnya, Ari menilai, perkara Sri Purnomo seharusnya tunduk kepada asas lex specialis systematic.

Ia berpendapat bahwa karena perbuatan yang didakwakan berkaitan erat dengan pemenangan pasangan calon, maka Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada adalah aturan paling spesifik untuk diterapkan.

Susantio menilai, logika lex specialis tidak tepat diaplikasikan dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa penyelewengan dana melalui kebijakan formal tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran kampanye.

Baginya, Pasal 14 UU Tipikor secara implisit memberi ruang bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain tetap bisa diproses sebagai korupsi jika terdapat unsur kerugian nyata negara.

“Penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Perbup adalah pintu masuk utama. UU Pilkada tidak mengatur mengenai pemulihan kerugian negara. Jadi, ketika ada dana negara yang mengalir secara melawan hukum melalui rekayasa aturan, maka UU Tipikor harus bekerja,” tegasnya.

Bahaya Safe Haven

Lebih jauh, Susantio memperingatkan soal risiko hukum jika setiap tindakan pejabat pada masa kampanye hanya dipandang sebagai pelanggaran pilkada.

Mengingat UU Pilkada memiliki batas waktu penanganan sangat singkat di Sentra Gakkumdu, penggunaan rezim hukum ini dinilai bisa menjadi safe haven atau tempat berlindung bagi koruptor.

“Jika semua korupsi berbaju kebijakan pada masa kampanye dianggap hanya pelanggaran pilkada, maka pelaku cukup menunggu beberapa minggu hingga masa tahapan selesai untuk lolos dari jerat hukum. Hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang punya masa kedaluwarsa mencapai belasan tahun,” tambah Susantio.

Perbedaan tajam tersebut kini menjadi beban bagi majelis hakim untuk memutus. Publik menanti apakah hakim akan melihat kasus Sri Purnomo sebagai sengketa administrasi pemilu sebagaimana pendapat ahli hukum UII, Ari Wibowo, atau sebagai tindakan koruptif terstruktur melalui kebijakan bupati saat itu.

“Menjadi pendapat konyol dan sesat dalam penegakan hukum di Indonesia apabila tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sri Purnomo dianggap sebagai pidana pemilu,” pungkas Susantio.

Tags: Ari Wibowodana hibah pariwisataKorupsipelanggaran pilkadaSlemanSri PurnomoSusantioTipikor

Related Posts

Polri melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature terkait dugaan korupsi di PLN

7 Fakta Penggeledahan Cafe de’Clan Cipete: Brankas Rahasia hingga Temuan Uang Fantastis

July 9, 2026
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Erick Thohir Siap Jembatani Pemda DIY dan KPK Terkait Status Hukum Stadion Mandala Krida

July 9, 2026
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Ini 3 Modus Korupsi MBG yang Diungkap Kejagung: SPPG, Motor Listrik, dan Ompreng

July 6, 2026
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Korupsi Ompreng MBG Seret Brigjen Polisi, Eks Ketua Komnas HAM: Sudah Lewati Batas Kemanusiaan

July 6, 2026
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Skandal Korupsi Kuansing: Dari Suap Mobil Mewah Hingga Misteri Amplop di Meja Menteri

July 4, 2026
Momen Andi Saputra kala diambil sumpah jabatan dan hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2025 lalu. Namanya belakangan jadi sorotan setelah menjadi satu-satunya yang menolak vonis untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook

Rekam Jejak Hakim Andi Saputra: Eks Jurnalis yang Tolak Vonis Nadiem Makarim

July 3, 2026
Next Post
Ilustrasi konten media sosial

Marak Konten Seksual Palsu, Dosen UGM Ingatkan Hal Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.