POPULI.ID – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang hingga menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dua klaster dugaan korupsi, yakni jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Berikut ini adalah kronologi lengkap di balik pusaran kasus tersebut:
1. Suap Jabatan Bermahar Mobil Mewah
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemilihan Sekda Kuansing. Dalam perkara ini, ia diduga menerima satu unit mobil Land Cruiser. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka dalam skandal tersebut.
2. Penemuan Klaster Korupsi Alih Fungsi Hutan
Penyidikan KPK melebar setelah ditemukan bukti adanya aliran dana terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memuluskan izin di tingkat pusat.
3. Insiden Amplop Misterius (2 Juni 2026)
Nama Menhut Raja Juli Antoni terseret setelah Suhardiman melakukan audiensi terbuka di kantor Kemenhut, Jakarta. Usai pertemuan, Suhardiman kedapatan meninggalkan sebuah amplop putih di dalam map di meja Menteri.
“Saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak,” tegas Raja Juli dalam klarifikasinya.
4. Pengembalian Amplop 17 Hari Sebelum OTT (12 Juni 2026)
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena agenda dinas luar kota. Namun, pada 12 Juni 2026, ajudan Menhut akhirnya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada pihak Bupati dengan fasilitasi dari Polda Riau dan Polres Kuansing. Raja Juli menekankan bahwa pengembalian ini dilakukan jauh sebelum adanya tindakan hukum dari KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral.
5. Pelarian dan Penyerahan Diri
Saat tim penindakan KPK menggelar OTT di Kuansing pada Senin (29/6/2026), Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sempat lolos dari pengejaran penyidik. Namun, setelah dicari-cari, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam (30/6/2026).
6. Menhut Bantah Terbitkan Izin Hutan
Menanggapi isu adanya mafia tanah, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa otoritasnya tidak pernah digunakan untuk melepaskan lahan di Kuansing.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan,” ujarnya.
7. Peluang Pemanggilan Saksi oleh KPK
Meskipun Menhut telah memberikan klarifikasi publik, KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli sebagai saksi resmi. Mengingat keputusan final pelepasan hutan berada di tangan Kemenhut, penyidik perlu menelusuri apakah ada oknum lain di kementerian yang menerima aliran dana. KPK menyatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang bisa membuat terang perkara aliran uang tersebut.
Saat ini, Suhardiman Amby dan para tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah Kuansing yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



