POPULI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga awal Juli 2026, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam sengkarut yang merugikan keuangan negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami tiga klaster besar penyelewengan yang dilakukan secara paralel oleh para oknum pejabat dan pihak swasta. Modus yang digunakan mulai dari manipulasi lokasi operasional hingga monopoli pengadaan alat penunjang.
Berikut ini adalah tiga klaster kasus korupsi dalam program MBG yang berhasil dibongkar oleh penyidik Kejagung:
1. Manipulasi Lokasi dan Jual Beli Titik Pelayanan (SPPG)
Klaster pertama menyasar praktik ilegal dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menemukan adanya dugaan intervensi terhadap proses verifikasi mitra yang seharusnya dilakukan secara objektif.
Tersangka dari unsur swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga mendapatkan akses khusus dari pucuk pimpinan BGN saat itu untuk mengatur penempatan dapur gizi.
Bukannya menjalankan program, titik-titik lokasi yang sudah disetujui tersebut justru diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin ikut serta sebagai pengelola dapur. Sebagai imbalan atas akses tersebut, aliran dana dalam mata uang rupiah dan asing diduga mengalir sebagai “pelicin” kepada pejabat terkait.
2. Penggelembungan Harga Pengadaan Motor Listrik
Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik dengan nilai proyek yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1,1 triliun. Dalam klaster ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka utama dari pihak penyedia.
Modus yang dijalankan meliputi lobi-lobi ilegal untuk memenangkan vendor, serta melakukan markup atau penggelembungan harga per unit kendaraan secara tidak wajar. Meski perusahaan penyedia diketahui belum memiliki infrastruktur dealer dan bengkel yang memadai, pihak BGN tetap mencairkan pembayaran penuh 100 persen.
Hal ini diperparah dengan temuan bahwa spesifikasi motor yang dikirimkan tidak sesuai dengan standar kebutuhan program dan manipulasi dokumen serah terima.
3. Monopoli Ompreng
Klaster terbaru yang diungkap penyidik melibatkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI). Ia diduga menginisiasi pembentukan perusahaan bayangan untuk memonopoli penjualan wadah makanan atau food tray (ompreng) kepada para mitra SPPG di lapangan.
Dalam praktik ini, setiap calon mitra diwajibkan membeli alat makan dari perusahaan yang telah dikondisikan oleh tersangka dengan harga yang telah dipatok sepihak. Pembelian ompreng ini diduga menjadi syarat mutlak bagi mitra jika ingin mendapatkan persetujuan atau approval titik pelayanan gizi dari pihak BGN. Keuntungan dari selisih harga tersebut diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Daftar Tersangka dalam Kasus MBG
Sejauh ini, tujuh nama telah masuk dalam daftar tersangka Kejagung, di antaranya:
1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (Pihak swasta/rekan Sony)
5. Andri Mulyono (Komisaris PT YAT)
6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
7. Lalu Muhammad Iwan (Pejabat BGN)
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti-bukti di lapangan.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



