JAKARTA, POPULI.ID – Nama Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Andi Saputra mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah sidang putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Di tengah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Andi muncul sebagai satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dan meminta agar Nadiem dibebaskan.
Dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menyoroti bahwa penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem bukanlah sebuah perbuatan jahat karena regulasi tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya mengunci sistem operasi (operating system).
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Andi dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa.
Ia juga berpendapat bahwa percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri hanyalah rencana aksi kebijakan dan bukan merupakan permufakatan jahat.
Rekam Jejak: Dari Jurnalis Hukum ke Meja Hijau
Andi Saputra memiliki latar belakang karier yang unik di dunia peradilan Indonesia. Sebelum mengemban amanah sebagai hakim, pria kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982 ini adalah seorang jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia hukum selama hampir dua dekade.
Perjalanan kariernya dimulai sebagai wartawan di Koran Sindo pada periode 2006-2007. Setelah itu, ia bergabung dengan detik.com selama 17 tahun (2007–2024), di mana ia menjabat sebagai Redaktur Hukum dan aktif melaporkan berbagai kasus hukum besar di Indonesia.
Selama menjadi jurnalis, Andi dikenal berprestasi dengan meraih penghargaan Jurnalis Konstitusi terbaik pertama dari Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 dan 2023, serta penghargaan dari Komisi Yudisial pada 2011.
Dedikasinya di bidang hukum tidak hanya melalui tulisan. Andi merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006 dan menyelesaikan S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada 2017.
Sebelum menjadi hakim, ia juga sempat disumpah sebagai advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Andi kemudian mengikuti seleksi ketat Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI yang melibatkan uji psikologi dan wawancara oleh lembaga profesional.
Ia akhirnya resmi dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing.
Transparansi Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Andi Saputra tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 19 Januari 2026, Andi memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp5.243.192.796.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi senilai Rp4,2 miliar. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, antara lain mobil Chevrolet Captiva, Wuling Air ev, serta beberapa unit sepeda mahal seperti Giant Road Bike dan Brompton.
Di sisi lain, Andi juga mencatatkan kewajiban utang sebesar Rp904 juta dalam laporannya tersebut.
Sikap Andi yang berani mengambil posisi berbeda dalam kasus Nadiem Makarim kini dipandang oleh rekan-rekan sejawatnya di komunitas jurnalis hukum sebagai bukti bahwa seorang wartawan tidak hanya mampu menulis tentang keadilan, tetapi juga bisa terlibat langsung dalam menegakkannya di ruang sidang.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



