SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman tengah melanjutkan pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) tahap dua di Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Proyek ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,759 miliar. Ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kalender, tepatnya pada 29 Oktober 2025.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa pembangunan tahap dua ini melengkapi infrastruktur yang belum terbangun pada tahap pertama. Seperti aula, penataan landscape, paving halaman depan, serta area parkir.
“Tahap pertama itu gedung utamanya PLUT, dengan anggaran sekitar Rp2 miliar. Nah, tahap dua ini untuk menyelesaikan aulanya, penataan halaman depan, drainase yang belum, dan lainnya,” jelas Fitri, Kamis (19/9/2025).
Ia menerangkan bahwa pembangunan dua tahap ini dilakukan karena keterbatasan anggaran, serta adanya kebutuhan pematangan lahan yang cukup besar pada tahap pertama akibat kondisi elevasi tanah dan air tanah yang dangkal.
“Saat itu pondasinya perlu teknik tertentu karena airnya dangkal dan ketinggiannya beda-beda, jadi pematangan lahannya cukup mahal. Alokasi DAK tahun lalu hanya cukup untuk gedung utama,” imbuhnya.
Tahap kedua ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman sebagai bentuk komitmen untuk menyempurnakan fasilitas PLUT agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau dibiarkan begitu saja, drainase belum ada, paving depan masih tanah. Jadi kami komitmen selesaikan agar bisa berfungsi maksimal,” kata Fitri.
PLUT di Kapanewon Minggir ini memiliki luas lahan 2.920 meter persegi dan dibangun di atas aset milik Pemkab Sleman, sesuai dengan persyaratan readiness criteria DAK dari pemerintah pusat. Lokasi tersebut dipilih karena memenuhi syarat legalitas dan dekat dengan beberapa sentra industri lokal seperti sentra lurik dan tenun di Kapanewon Moyudan.
“Salah satu syarat DAK adalah tanah harus milik Pemda, tidak boleh Sultan Ground, TKD, atau sewa. Di Minggir, selain lahannya milik Pemda, juga dekat sentra-sentra usaha,” jelas Fitri.
Fungsi PLUT baru ini tetap sama seperti PLUT lama yang berada di depan Rumah Dinas Bupati Sleman, yaitu sebagai pusat layanan konsultasi, pelatihan, dan promosi bagi UMKM. Namun secara fasilitas, gedung baru ini akan lebih lengkap dan modern.
“Ada workshop, mini teater untuk diskusi atau sharing dengan praktisi, dan fasilitas yang lebih memadai. Gedungnya dibuat lebih representatif,” ujar Fitri.
Terkait operasional PLUT lama, Fitri menyebut bahwa hingga saat ini masih dalam pembahasan apakah akan tetap difungsikan atau akan ada perubahan skema layanan.
Meskipun masa kontrak selesai pada 29 Oktober 2025, bangunan sudah bisa mulai difungsikan setelahnya, meski masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. Dalam periode ini, gedung akan diuji coba untuk melihat keberfungsian seluruh fasilitas.
“Dalam masa pemeliharaan, penyedia bertanggung jawab atas kekurangan minor. Kalau ada yang tidak berfungsi, akan diperbaiki tanpa biaya tambahan,” jelas Fitri.
PLUT baru ini juga akan tetap diawasi dan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi pusat pemberi DAK. Pemerintah pusat akan memantau hasil pembangunan tahap satu dan tahap dua untuk memastikan semuanya sesuai rencana.
Fitri menambahkan bahwa pada pembangunan tahap pertama, proyek sempat mengalami pelambatan. Namun demikian, penyedia jasa diberikan perpanjangan waktu sesuai ketentuan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Memang sempat ada progres lambat, tapi masih dalam rentang regulasi. Kami sebagai pengawal teknis memberikan kesempatan sesuai aturan,” tuturnya.