SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman angkat bicara terkait beredarnya surat perjanjian kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai kontroversi karena memuat klausul kerahasiaan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan.
Surat perjanjian tersebut merupakan surat kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah penerima manfaat MBG. Salah satu poin dalam surat itu menyebut bahwa pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan jika terjadi KLB selama pelaksanaan program.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sleman untuk meminta klarifikasi.
“Yang terakhir ini ada lagi yang beredar, ada poin yang menurut saya nggak sesuai, ada kerahasiaan. Ini sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan,,” ujar Agung, Senin (22/9/2025).
Dari klarifikasi tersebut, diketahui bahwa surat perjanjian yang memuat klausul kerahasiaan tersebut disusun oleh SPPG berdasarkan petunjuk teknis lama dari BGN yang belum pernah diinformasikan ke Pemkab Sleman.
“Informasinya surat itu dibuat berdasar petunjuk lama yang Pemkab tidak pernah tahu. Padahal sejak awal kami tidak dilibatkan dalam pelaksanaan MBG ini,” jelas Agung.
Ia menilai, keberadaan klausul kerahasiaan itu tidak tepat dan justru bisa membahayakan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Menurut saya nggak pas ada seperti itu. Kalau ada kejadian seperti keracunan, korbannya kan masyarakat. Masak malah dirahasiakan, aneh juga,” ucapnya.
Agung menjelaskan, surat perjanjian tersebut saat ini telah direvisi dan disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program MBG. SK itu ditandatangani oleh Kepala BGN, Dadan Hidayana, dan berlaku sejak 1 September 2025.
Dalam juknis baru tersebut, klausul soal kerahasiaan dihapus dan diganti dengan ketentuan yang menekankan penyelesaian masalah secara internal dan kolaboratif.
Dalam SK terbaru itu, poin kerahasiaan telah dihilangkan dan diganti dengan ‘Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini’.
“Harusnya sudah diganti. Saya juga baru dikirimi petunjuk yang baru. Tanggalnya 1 September,” ujar Agung.
Ia menyebut, Pemkab Sleman akan melakukan klarifikasi lanjutan ke SPPG terkait isi dan implementasi surat perjanjian tersebut. Agung juga menyampaikan bahwa Pemkab akan mengatur kerangka kerja yang seragam antara SPPG dengan lintas sektor pemerintah daerah.
“Semua tetap harus kita payungi dulu. Pemda dengan BGN, Dinas Pendidikan dengan BGN, Dinas Kesehatan dengan BGN. Nanti dari atas sampai ke sekolah-sekolah, ketentuannya harus sama,” jelasnya.
Agung mengonfirmasi bahwa Panewu Kalasan juga telah mendatangi lokasi SPPG yang mengeluarkan surat kerja sama tersebut dan melakukan klarifikasi langsung. Awalnya, SPPG Kalasan dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin (22/9/2025), namun operasionalnya ditunda hingga awal Oktober.
“SPPG tersebut sedianya akan mulai operasi hari ini, tapi diundur awal Oktober,” ungkapnya.
SPPG Kalasan tersebut beralamat di Jalan Jogja-Solo Km 14, Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Berdasarkan pantauan pada Senin (22/9/2025) siang, SPPG itu belum beroperasi. Hanya terdapat pekerja yang melakukan perawatan di SPPG tersebut.
Pekerja tersebut mengatakan lokasi itu akan digunakan sebagai SPPG Kalasan 2 dengan Kepala SPPG yang diemban oleh Farida Cahyani Darmastuti. Meski begitu, pekerja itu menyebut seluruh fasilitas SPPG sudah lengkap dan tinggal beroperasi setelah menuntaskan rekrutmen pekerja dapur.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SPPG Kalasan 2, Farida Cahyani Darmastuti, belum memberikan respons terkait surat perjanjian kerja sama.