SLEMAN, POPULI.ID – Polsek Ngaglik menangkap Tri Purwanto (39), warga Kapanewon Sleman usai mencuri ratusan tabung gas elpiji. Pelaku telah menggasak ratusan tabung gas elpiji dari toko kelontong hingga pangkalan elpiji di sejumlah kapanewon di Kabupaten Sleman.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus penggelapan ini telah melancarkan aksinya di Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman, Kapanewon Seyegan, hingga Kapanewon Turi. Aksi Tri terhenti setelah diringkus polisi pada 2 September 2025.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin Afriyanto, mengatakan penangkapan berawal ketika ada laporan pencurian tabung gas pada 29 Agustus 2025 dini hari. Ketika itu, pelaku mencuri sembilan tabung gas melon yang masih ada isinya serta 31 tabung gas kosong.
Polisi berhasil meringkus Tri setelah mobil yang dikemudikannya teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV.
“Kami mencari saksi-saksi di sekitar TKP, mengarah ke sarana mobil Avanza putih. Akhirnya kami menyisir CCTV rute dari diduga pelaku melintas masuk ataupun keluar. Kami dapat nomor polisi sarana pelaku tersebut,” kata Udin di Mapolsek Ngaglik, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut adalah mobil rental. Polisi lalu melacak pelaku lewat GPS yang terpasang di mobil Avanza itu. Pelaku berhasil ditangkap pada 2 September 2025 di daerah Mlati.
“Pelaku juga melakukan di beberapa tempat, di wilayah hukum Polsek Turi, wilayah hukum Polsek Sleman, dan Polsek Seyegan,” ujar Udin.
Khusus di pangkalan gas yang berada di Turi, pelaku tidak hanya mengambil 85 tabung gas. Namun juga mengambil satu buah kompresor, satu buah las listrik, dan rokok.
Di Kapanewon Ngaglik, pelaku mencuri 40 tabung gas, di Kapanewon Sleman 150 tabung, dan Kapanewon Seyegan 60 tabung.
“Total ada 337 tabung gas yang dicuri dari empat aksinya ini,” jelas Udin.
Ia mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri. Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu memantau warung yang juga merupakan pangkalan gas. Ketika situasi dirasa aman, pelaku langsung beraksi.
“Dalam tiga menit bisa mengangkut 20 hingga 25 tabung untuk dimasukkan ke mobil,” ungkap Udin.
Tabung-tabung gas yang telah dicuri tersebut kemudian dijual ke penadah yang berlokasi di Kapanewon Seyegan. Satu tabung dihargai Rp 120 ribu. Penadah ini tidak mengetahui bahwa gas itu merupakan hasil curian. Pasalnya, pelaku mengaku berasal dari pabrik. Tabung yang telah dibeli dari pelaku juga telah dijual kembali dengan harga Rp 140 ribu.
Udin menuturkan, pelaku menggunakan sejumlah cara berbeda dalam melakukan aksi pencurian di tiap pangkalan. Di antaranya menggunakan gunting beton untuk merusak gembok pangkalan elpiji.
Setelah pintu pangkalan terbongkar, pelaku memindahkan tabung gas ke dalam mobil rental. Supaya cepat, pelaku membawa dua tabung gas di tangan kanan dan satu tabung gas di tangan kiri dalam sekali angkat.
“Kalau mobil yang dipakai tidak muat, pelaku datang dua kali untuk membawa tabung gas yang akan dicuri,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Tri Purwanto mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia menyebut telah melakukan aksi pencurian ini sejak Juli 2025 lalu. Tri mengaku nekat mencuri ratusan tabung gas elpiji karena terlilit utang. Uang yang diperoleh digunakan untuk membayar utang, membayar kebutuhan sehari-hari, dan membayar rental kendaraan yang digunakan.
“Utangnya banyak. Sekarang juga masih punya (utang). Tapi saya nggak pernah judol atau pinjol,” ungkapnya.
Ia mengaku, di tempat kejadian perkara (TKP) di Ngaglik, dirinya bisa mengambil tabung gas tanpa alat apapun karena pintu rolling door tidak terkunci. Di Seyegan, ia memotong gembok yang berada di atas dan bawah pintu saat keadaan hujan. Sementara CCTV ditutupi menggunakan plastik kresek.
Cara yang sama digunakan saat beraksi di Kapanewon Sleman. Tri juga melakukan melakukan pemotongan gembok di Kapanewon Turi, sementara tabung gas diangkutnya dua kali.
“Sekali pengambilan tiga tabung, yang (tangan) kiri satu, yang kanan dua. Dalam 10 menit saya bisa muat 60 (tabung gas),” kata Tri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.