SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeksekusi lurah non-aktif Trihanggo, Putra Fajar Yunior, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Yogyakarta setelah putusan hukumnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejari Sleman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.
“Setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan. Karena itu eksekusi langsung dilaksanakan, dan saat pelaksanaan terdakwa bersikap kooperatif,” jelas Bowo, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Putra Fajar Yunior terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kalurahan Trihanggo. Fajar menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan untuk digunakan sebagai tempat usaha tanpa ada izin gubernur DIY.
Perbuatannya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Bowo.
Dengan eksekusi ini, status Putra Fajar Yunior resmi berganti menjadi narapidana.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Direktur PT Liquid Next Generation, A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
“(Terdakwa) mengambil langkah banding,” ujar Bowo.