• Tentang Kami
Thursday, February 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kejari Sleman Eksekusi Lurah Non-Aktif Trihanggo Putra Fajar Yunior ke Rutan Kelas II A Yogyakarta

majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Putra Fajar Yunior terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kalurahan Trihanggo.

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 24, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 1 min read
A A
0
Eks Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior yang tersandung korupsi TKD dieksekusi ke Rutan Kelas II A Yogyakarta

Eks Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior yang tersandung korupsi TKD dieksekusi ke Rutan Kelas II A Yogyakarta. [Dok Kejari Sleman]

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeksekusi lurah non-aktif Trihanggo, Putra Fajar Yunior, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Yogyakarta setelah putusan hukumnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejari Sleman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

“Setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan. Karena itu eksekusi langsung dilaksanakan, dan saat pelaksanaan terdakwa bersikap kooperatif,” jelas Bowo, Rabu (24/9/2025).

Ia mengatakan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Putra Fajar Yunior terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah Kalurahan Trihanggo. Fajar menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan untuk digunakan sebagai tempat usaha tanpa ada izin gubernur DIY.

Perbuatannya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Bowo.

Dengan eksekusi ini, status Putra Fajar Yunior resmi berganti menjadi narapidana.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Direktur PT Liquid Next Generation, A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

“(Terdakwa) mengambil langkah banding,” ujar Bowo.

Tags: KejaksaanKorupsilurahPutra Fajar YuniorSlemantanah kas desaTrihanggo

Related Posts

Dok PT Selo Adikarto, Kulon Progo saat dilakukan pengamanan oleh Polsek Nanggulan

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

February 25, 2026
Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Lagu cita-citaku yang dinyanyikan Gandhi Sehat resmi ditarik dari peredaran

Hindari Salah Tafsir, Lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” Milik Penyanyi Cilik Gandhi Sehat Resmi Ditarik

February 15, 2026
Next Post
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Ahmad Shidqi saat diwawancarai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo San) Kota Yogyakarta.

Penghayat Kepercayaan Masih Belum Terlayani Kemenag Kota Yogyakarta, Disdukcapil Ambil Peran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.