SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan staf ahli bupati Sleman bidang kesejahteraan rakyat, Eka Suryo Prihantoro (ESP), Kamis (25/9/2025). ESP diduga terlibat korupsi pengadaan bandwidth saat menjabat kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengatakan Diskominfo Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 dan ISP-2. Bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan.
“Namun sejak bulan November 2022 hingga 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 yang tidak sesuai kebutuhan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejati DIY, saat itu penambahan penyedia layanan internet sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab ISP-1 dan ISP-2 dianggap cukup.
“Kemudian dengan modus menambah layanan ISP, ternyata digunakan untuk meminta sejumlah uang,” ujar Bagus.
Selain melakukan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Diskominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC). Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta. Kemudian direalisasikan dengan memilih penyedia melalui pengadaan langsung.
ESP melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada penyedia sebesar Rp 901 juta.
“Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar,” ungkap Bagus.
Atas perbuatannya, ESP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagus menyebut alat bukti yang saat ini dimiliki tim penyidik sudah cukup untuk menetapkan ESP sebagai tersangka. Penyidik sudah memiliki keterangan saksi, bukti surat menyurat, hingga keterangan ahli. “Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta hingga 15 Oktober 2025 mendatang,” ucapnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan bandwith di lingkungan Pemkab Sleman itu. Termasuk mencari kemungkinan tersangka baru.
Selain penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY, Polresta Sleman juga sedang menyelidiki ESP kasus korupsi terkait pengadaan wifi padukuhan. Kedua kasus ini kemungkinan berkaitan erat karena saat itu ESP juga bertindak sebagai pelaksana anggaran.
Hanya saja Kejati DIY belum mendalami penyelidikan kasus pengadaan wifi padukuhan. Sebab kasus itu kini tengah menjadi kewenangan pihak kepolisian.