SLEMAN, POPULI.ID – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menganggap kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan pemahaman kepada jajarannya agar menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat melalui inspektorat dan unit pengawas lainnya.
“Ini pembelajaran bagi saya untuk harus betul-betul lebih baik lagi menggerakkan teman-teman melalui inspektorat dan jajaran pengawasan,” ucapnya, Jumat (26/9/2025).
Berkaca dari kasus korupsi yang menjerat jajarannya tersebut juga mendorong Harda untuk meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman mengadakan pembekalan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Sleman. Tujuannya agar aturan dan tanggung jawab aparatur benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik.
Harda menekankan agar pelatihan tersebut rutin dilakukan supaya para aparatur mengerti dengan mendalam aturan yang berlaku.
“Agar betul-betul kafah memahami aturan, sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan kasus ini menjadi motivasi baginya untuk bekerja lebih keras dalam pengelolaan keuangan daerah. Harda mengajak para aparatur untuk memahami dan mematuhi aturan pengelolaan keuangan negara agar tidak terulang kesalahan serupa.
“Bagaimana teman-teman saya harus betul-betul bisa mengerti, memahami aturan-aturan kaitannya pengelolaan duit negara ini. Supaya tidak ada yang salah seperti peristiwa ini,” ujarnya.
Harda berencana meningkatkan pemahaman para aparatur tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga melalui pendekatan agama. Ia ingin agar aparatur memiliki kesadaran spiritual dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas.
“Dari sisi agama juga akan saya sentuh sehingga komitmen beragama menjadi baik. Sehingga pada setiap langkah, dia mempertanggungjawabkan kewenangan yang dilakukan, betul-betul ingat akhirat,” tegasnya.
JCW Dorong Kejati Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan kerugian mencapai Rp3 miliar. yang menjerat mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), sebagai tersangka.
Pengadaan layanan bandwidth internet di Diskominfo Sleman dilakukan pada periode 2022 hingga 2024, serta penyewaan colocation DRC untuk tahun 2023 sampai 2025. Pada masa tersebut, ESP berperan sebagai pelaksana anggaran pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak Kejati DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini. Namun, JCW mendorong Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.
“Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di Bumi Sembada itu,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, karena konteksnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. Ia menyebut kemungkinan ada aktor lain yang terlibat.
“Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja. Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP,” ujarnya.