YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menanggapi sejumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir.
Terbaru, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas dugaan korupsi pengadaan bandwidth senilai Rp3 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan terkait integritas kepada para pejabat.
Kendati begitu, selaku pejabat, perilaku korupsi tergantung bagaimana secara personal masing-masing ASN menyikapi.
“Jadi ketika bicara personal, kita tidak bisa. Hukum sudah ada. Kita sebagai penyelenggara dan birokrat, itu sudah ada (aturan), kemudian tinggal bagaimana menyikapinya, secara personal kita nggak bisa mengatur harus seperti ini-itu,” katanya saat ditemui di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Jumat (26/9/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sejak hari selama 20 hari kedepan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2025).
Herwatan menjelaskan bahwa sebelumnya saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman menggunakan anggaran untuk berlangganan bandwidth internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP 2 (PT.GPU).
Hal tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat, Faksimili, Internet,TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.
“Bahwa pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet,” katanya.
“Sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan,” ujarnya.
Disebutnya, sejak bulan November 2022 hingga 2024, kebutuhan bandwith di Diskominfo Sleman dilakukan tanpa kajian berdasarkan tahun sebelumnya melalui laporan bulanan.
“Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Adapun rincian terdiri sebanyak Rp300 juta pada November tahun 2022; Rp1,8 miliar tahun 2023; dan miliar pada tahun 2024. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwith internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3,9 miliar.
Selain itu, Diskominfo Sleman pada tahun 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Colocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000,- dan telah terealisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.
(populi.id/Hadid Pangestu)