YOGYAKARTA, POPULI.ID – Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berinisial DF alias Dito (26) ditangkap jajaran Polsek Mergangsan atas kasus penggelapan sepeda motor milik seorang remaja laki-laki berinisial NW (17).
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi pertemanan online pada awal September 2025. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Korban dan pelaku lalu janjian bertemu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Till Drop Bar & Resto, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Di lokasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli bunga.
“Setelah menunggu hingga sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku tidak segera datang dan korban mencoba menghubungi melalui chat WA ataupun aplikasi online, tapi tidak ada jawaban,” kata Heri di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).
Korban yang merasa curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, didapatkan identitas pelaku DF alias Dito yang berdomisili di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (26/9/2025) pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia merupakan residivis dengan modus serupa di wilayah hukum Polresta Sleman pada tahun 2022.
“Dulu pernah dihukum juga di wilayah Polsek Ngaglik dengan kasus yang sama. Jadi sudah dua kali ini, dan juga sudah pernah masuk (penjara),” jelas Heri.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban. Pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta melalui marketplace dengan sistem COD di daerah Semarang.
“Sampai saat ini kami masih menyelidiki pembeli sepeda motor Honda PCX milik korban,” kata Heri.
Ia mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya dengan orang yang baru dikenal. ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Mengawasi pergaulan anaknya supaya tidak salah bergaul dengan orang yang bisa mempengaruhi dirinya sendiri,” imbaunya.
Pelaku DF sendiri mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor milik korban karena terjerat utang. Ia sendiri membantah dirinya terlibat dalam perjudian online. “Terpaksa (menjual motor) untuk bayar utang. Tidak pernah (judol),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DF dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 900 ribu.