SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berupaya menindak tegas kasus keracunan siswa yang diduga akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkahnya dengan meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia makanan untuk ikut bertanggung jawab atas biaya pengobatan para pasien.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, mengungkapkan hingga kini tagihan pengobatan dari rumah sakit terkait insiden dugaan keracunan massal di Kapanewon Mlati pada pertengahan Agustus lalu masih belum tuntas.
Pihak dapur SPPG sebelumnya mengklaim masalah selesai setelah mengganti biaya rawat inap senilai Rp 17 juta. Namun, total biaya pengobatan untuk 373 siswa yang mengalami gejala, baik yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan, mencapai Rp 47 juta.
“Setelah kami klarifikasi ke BGN (Badan Gizi Nasional) DIY dan SPPG, mereka cuma mengganti biaya rawat inap dan ada santunan, totalnya Rp 17 juta. Padahal pembiayaan (pasien) yang rawat jalan sekitar Rp 47 juta,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, pihak SPPG menganggap masalah telah tuntas setelah menanggung biaya perawatan pasien yang dirawat inap. Namun, masih ada siswa yang hanya menjalani rawat jalan tetapi tetap memerlukan pengobatan. Sehingga muncul selisih dalam total tagihan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Sleman mengirim surat kepada pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait kekurangan pembayaran biaya pengobatan di fasilitas kesehatan.
Tak berselang lama usai kasus keracunan di Mlati, kasus dugaan keracunan akibat MBG kembali terjadi di Kapanewon Berbah.
Menanggapi hal tersebut, Agung meminta agar SPPG dan BGN DIY bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya perawatan dan pengobatan para pasien. Saat ini, Pemkab Sleman telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan program MBG.
Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program nasional ini agar cepat terlaksana. Termasuk untuk menjalin komunikasi lebih baik antara Pemkab dengan pihak BGN ataupun SPPG.
“Kami ingin mengklarifikasi kemampuan SPPG seperti apa dalam biaya pengobatan. Intinya kami minta atensi saja. Jangan mengklaim sudah, tapi ternyata banyak yang belum,” tutur Agung.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan proses klaim biaya pengobatan untuk kasus keracunan massal lazimnya dimulai dari rumah sakit yang mengajukan tagihan ke Dinas Kesehatan. Lalu diteruskan ke Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Dinas Sosial.
Namun khusus untuk kasus dugaan keracunan dari program MBG, Satgas Kabupaten Sleman mengarahkan agar klaim tagihan tersebut ditujukan langsung ke pihak SPPG terkait.
“Jadi nanti yang membayari SPPG, ini sedang diupayakan seperti itu. Kalau bisa untuk keracunan yang karena MBG, nanti yang menanggung adalah dari SPPG, bukan dari JPS atau lainnya. Sekarang masih diupayakan,” kata Cahya.
Pemkab Sleman masih menunggu terbitnya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Satgas Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat tersebut, Pemkab Sleman akan terlibat dalam pemantauan dan pelaksanaan MBG. Langkah ini sebagai upaya mitigasi, terutama jumlah total korban keracunan pangan MBG di Sleman mencapai 500 orang.