• Tentang Kami
Thursday, March 5, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Mencuat Usulan Dibentuk UU MBG, Pakar Hukum Tata Negara UMY: Langkah Strategis

sejumlah kasus keracunan makanan karena MBG belakangan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh. Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan

byredaksi
October 3, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sejumlah Siswa Menerima Program Makan Bergizi Gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Sekolah Barunawati, Jakarta Barat, Senin (14/07/2025). Siswa-Siswi Yang untuk pertama kalinya bersekolah terlihat antusias menerima Program Makan Bergizi Gratis. (bgn.go.id)

Sejumlah Siswa Menerima Program Makan Bergizi Gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Sekolah Barunawati, Jakarta Barat, Senin (14/07/2025). Siswa-Siswi Yang untuk pertama kalinya bersekolah terlihat antusias menerima Program Makan Bergizi Gratis. (bgn.go.id)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Desakan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum yang lebih kuat terus menguat. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) MBG sebagai penguatan regulasi agar program ini berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, terlebih setelah maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah.

Merespons usulan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menilai pembentukan UU MBG merupakan langkah strategis. Menurutnya, dasar hukum dalam bentuk undang-undang akan memberikan legitimasi lebih kuat sekaligus menjawab berbagai persoalan tata kelola yang selama ini masih lemah.

BERITA MENARIK LAINNYA

Menu Kering MBG Tak Sesuai Asupan Gizi Seimbang, Titiek Soeharto Sentil Pengelola Dapur SPPG

Dinkes Kota Yogyakarta dan BBPOM Gelar Pantauan Makanan Jelang Lebaran, Hasilnya

“Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin. Kalau hanya berbasis Perpres, jelas terlalu lemah. UU akan memberikan kepastian hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan,” ujar King dikutip dari laman UMY, Jumat (3/10/2025).

Kehadiran UU MBG, lanjutnya, akan membawa implikasi penting dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini banyak aturan yang kabur, terutama terkait mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah. Akibatnya, pemerintah daerah sering kali hanya dimintai pertanggungjawaban saat terjadi masalah, padahal landasan hukumnya tidak jelas.

“Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” jelasnya.

Ia menegaskan, sejumlah kasus keracunan makanan belakangan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh. Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan, terutama terkait keterlibatan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program.

King menambahkan, aspek substansial harus diperhatikan agar UU MBG tidak sekadar normatif. Beberapa poin penting yang harus masuk antara lain tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat.

“Undang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta. Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, pengaturan sanksi hukum juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan. Potensi penyimpangan di lapangan, mulai dari kontrak hingga standar penyediaan makanan, harus dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

“Kalau hanya Perpres, tidak ada ruang mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah. Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Tags: Felly Estelita RuntuwenekeracunanKing Faisal SulaimanMakan Bergizi GratisMBGpengawasanUMYUndang-undang

Related Posts

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, saat ditemui Populi.id pada Minggu (1/3/2026).

Menu Kering MBG Tak Sesuai Asupan Gizi Seimbang, Titiek Soeharto Sentil Pengelola Dapur SPPG

March 1, 2026
Dinkes Kota Yogyakarta bersama BBPOM Yogyakarta lakukan pengawasan pangan parsel lebaran di Toko Progo Yogyakarta, Kamis (26/2/2026).

Dinkes Kota Yogyakarta dan BBPOM Gelar Pantauan Makanan Jelang Lebaran, Hasilnya

February 26, 2026
Mahfud MD

Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik MBG, Mahfud MD: Negara Ini Ngga Sehat

February 26, 2026
Logo mobil buatan pabrikan India, Mahindra, yang dikabarkan bakal jadi rekanan Indonesia untuk pemenuhan operasional Koperasi Desa Merah Putih

Akademisi UMY Desak Pemerintah Kaji Ulang Soal Impor Mobil India: Tidak Rasional

February 25, 2026
Pemandangan Gunung Api Purba Nglanggeran di Gunungkidul

Pakar Sebut 3 Hal Penting Kembangkan Pariwisata di Gunungkidul

February 24, 2026
Ilustrasi simbol perlawanan dan kritik atas kebijakan yang mencederai demokrasi dan supremasi masyarakat sipil

Teror Berulang di BEM UGM, Siapa Dalangnya?

February 23, 2026
Next Post
kurasi Kemenpar dan dewan juri, Agro Wisata Tambi kini berhasil masuk dalam 6 besar Daya Tarik Wisata Terbaik WIA 2025, bersanding dengan destinasi unggulan lain

Masuk 6 Besar Nasional, Agro Wisata Tambi Wonosobo Terima Visitasi Lapangan Tim Juri Wonderful Indonesia Award 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.