BANTUL, POPULI.ID – Penangkapan aktivis Social Movement Institute (SMI), Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul, oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/9) menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Paul ditangkap terkait keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Kediri pada akhir Agustus lalu. Salah satu kecaman datang dari kalangan akademisi, yakni Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @socialmovementinstitute pada Jumat (3/10/2025), Iwan secara tegas menyayangkan tindakan aparat. Ia menyoroti dugaan sikap represif kepolisian dalam merespons berbagai aksi demonstrasi, baik oleh mahasiswa maupun masyarakat.
Menurut Iwan, penangkapan ini menegaskan perlunya reformasi fundamental di tubuh kepolisian, khususnya dalam memahami hak-hak dasar warga negara.
“Hal yang paling penting yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat mereka tentang kondisi negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dan aktivis memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dan mempertanyakan kebijakan yang berlaku. Hak-hak mendasar seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga.
Secara khusus, Iwan menyayangkan penangkapan Paul di Yogyakarta yang kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur.
“Saya menyesalkan penangkapan para aktivis, termasuk saudara Paul, yang ditangkap di Jogja lalu dibawa ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Iwan menilai insiden ini semakin memperjelas bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan agenda mendesak yang harus segera direalisasikan oleh pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus penangkapan aktivis adalah cerminan lemahnya perlindungan hak sipil di Indonesia dan menjadi alarm penting bagi pembenahan institusi kepolisian.