BANTUL, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul berupaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah liar di wilayah yang sering didapati tumpukan sampah liar.
“Perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena dampaknya dirasakan masyarakat luas,” terangnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut dia, salah satu kegiatan OTT pelaku pembuangan sampah yang dilakukan aparat Satpol PP beberapa waktu lalu adalah dengan menemukan dua pelaku yaitu AD, warga Tirtonirmolo, Bantul, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dia mengatakan, dua pelaku tersebut telah diadili melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan masing masing dipidana denda sebesar Rp200 ribu, subsider tiga hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Dua pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau tiga hari kurungan,” katanya.
Dia mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan hukum Satpol PP terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga, karena pelaku kedapatan membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya.
Sri Hartati menyebut, denda sebesar Rp200 ribu bagi pelanggar perda tersebut bukan semata-mata persoalan uang, tetapi sebagai simbol penegasan hukum bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi.
“Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan peduli pada kebersihan,” katanya.
Menurut dia, patroli dan operasi tangkap tangan terhadap pembuangan sampah liar akan terus digencarkan, sebagai upaya mendukung Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang tengah digencarkan Pemkab Bantul.
Selain tindakan hukum, Satpol PP juga terus menggencarkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran warga tumbuh dari dalam, bukan semata takut pada sanksi.