YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang pria asal Keraton, Kota Yogyakarta yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan HB VII diamankan kepolisian setelah terlibat dalam aktivitas pemalsuan dokumen kekancingan (izin pemanfaatan) Sultan Ground di Ngestiharjo, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.
Pelaku diketahui berinisial TPS atau KRTWD (60) melakukan penipuan kepada warga asal Klaten, Jawa Tengah bernama Adit.
Wadirkrimmum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023 silam. Penerbitan kekancingan tersebut dibuat sepihak tanpa sepengetahuan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Surat kekancingan tersebut atas nama pelapor (Adit) dengan objek tanah seluas 65 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul,”katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
Ia menyampaikan di tanah tersebut saat ini telah berdiri bangunan 3 lantai yang dimanfaatkan untuk kafe dan restoran dengan nilai hingga Rp900 juta. Sedangkan untuk penerbitanya, korban dikenakan biaya Rp10 juta.
Bahwa surat kekancingan tersebut dikeluarkan sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Jadi, secara hukum positif sudah sah dikeluarkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.
“Kemudian secara pemanfaatan yang berwenang mengelola tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta adalah Kawedanan Panitikismo,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya yang mengaku sebagai keturunan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan informasi lokasi tanah yang kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
“Pelaku ini yang merasa keturunan dari Sri Sultan HB VII mendapatkan informasi dari Pokdarwis, sehingga merasa bisa mengeluarkan kekancingan. Karena data tanahnya ada di Pokdarwis,” katanya.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan tersangka diketahui telah mengeluarkan surat kekancingan bukan pertama kali.
“Tersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan palsu tersebut ada 5 lokasi lainya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Terkait dengan proses terhadap aset bangunan yang telah berdiri, Panungko menyebut bahwa proses hukumnya menunggu putusan dari pengadilan.
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian berupa 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, 1 lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta, 1 lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.
1 bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan lahan Sultan Ground untuk melaporkan ke Polda DIY atau kantor kepolisian setempat.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas sehingga hak-hak masyarakat dapat kami lindungi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
(populi.id/Hadid Pangestu)