• Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pria Asal Keraton Yogyakarta Mengaku Keturunan Sultan HB VII, Palsukan Kekancingan Sultan Ground di Gunungkidul

pelaku memanfaatkan statusnya yang mengaku sebagai keturunan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan informasi lokasi tanah yang kosong

byredaksi
October 16, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jumpa pers kasus pemalsuan kekancingan Suktan Ground di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Jumpa pers kasus pemalsuan kekancingan Suktan Ground di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang pria asal Keraton, Kota Yogyakarta yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan HB VII diamankan kepolisian setelah terlibat dalam aktivitas pemalsuan dokumen kekancingan (izin pemanfaatan) Sultan Ground di Ngestiharjo, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Pelaku diketahui berinisial TPS atau KRTWD (60) melakukan penipuan kepada warga asal Klaten, Jawa Tengah bernama Adit.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY Hadirkan Dua Saksi Ahli, Uraikan Peran Terdakwa

Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Prabowo Singgung Soal Praktik Penipuan

Wadirkrimmum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023 silam. Penerbitan kekancingan tersebut dibuat sepihak tanpa sepengetahuan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Surat kekancingan tersebut atas nama pelapor (Adit) dengan objek tanah seluas 65 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul,”katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Ia menyampaikan di tanah tersebut saat ini telah berdiri bangunan 3 lantai yang dimanfaatkan untuk kafe dan restoran dengan nilai hingga Rp900 juta. Sedangkan untuk penerbitanya, korban dikenakan biaya Rp10 juta.

Bahwa surat kekancingan tersebut dikeluarkan sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Jadi, secara hukum positif sudah sah dikeluarkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

“Kemudian secara pemanfaatan yang berwenang mengelola tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta adalah Kawedanan Panitikismo,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya yang mengaku sebagai keturunan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan informasi lokasi tanah yang kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.

“Pelaku ini yang merasa keturunan dari Sri Sultan HB VII mendapatkan informasi dari Pokdarwis, sehingga merasa bisa mengeluarkan kekancingan. Karena data tanahnya ada di Pokdarwis,” katanya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan tersangka diketahui telah mengeluarkan surat kekancingan bukan pertama kali.

“Tersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan palsu tersebut ada 5 lokasi lainya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Terkait dengan proses terhadap aset bangunan yang telah berdiri, Panungko menyebut bahwa proses hukumnya menunggu putusan dari pengadilan.

Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian berupa 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, 1 lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta, 1 lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.

1 bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan lahan Sultan Ground untuk melaporkan ke Polda DIY atau kantor kepolisian setempat.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas sehingga hak-hak masyarakat dapat kami lindungi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: GunungkidulkekancinganpenipuanPolda DIYSri Sultan HB VIISultan Ground

Related Posts

Terdakwa pembakaran tenda Polda DIY Perdana Arie saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (13/1/2026).

Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY Hadirkan Dua Saksi Ahli, Uraikan Peran Terdakwa

January 13, 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peresemian serentak 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi, yang dilaksanakan secara langsung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Senin (12/1/2026).

Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Prabowo Singgung Soal Praktik Penipuan

January 12, 2026
Proses pencarian hari kedua korban hilang di Bukit Grendan, Jepitu, Gunungkidul, DIY, Minggu (11/1/2026). (SAR Yogyakarta)

2 Pemancing Hilang di Bukit Grendan, Pencarian Urung Membuahkan Hasil

January 12, 2026
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. (Instagram/zainalarifinmochtar)

Polisi Sebut Teror Telepon ke Guru Besar UGM adalah Penipuan, Nomor Terlacak dari Cirebon

January 7, 2026
Ilustrasi batuan karst

Terdampak Aktivitas Pariwisata, Sebagian Karst Gunungkidul Rusak

January 5, 2026
Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul, Jumat (2/1/2026)

Lantik 110 Pejabat di Pemkab Gunungkidul, Bupati Endah Subekti Ingatkan Soal Korupsi

January 2, 2026
Next Post
pengusaha Ratna Ayu Kharisma (tengah) menjadi pembeli pertama iPhone 17

Antre Selama 21 Jam, Ratna Ayu Kharisma Menjadi Pembeli Pertama iPhone 17

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.