SLEMAN, POPULI.ID – Tim Penasehat Hukum Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto menyampaikan bahwa selama beberapa kali mendampingi kliennya, belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Achiel menyebut bahwa bukti-bukti yang di persidangkan selama ini kurang lengkap. Disebutnya jenazah korban Argo tidak dilakukan autopsi.
Ia menduga bahwa korban memiliki penyakit bawaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
“Selama ini kan hanya visum, dianggap murni kecelakaan. Tapi yang menjadi penyebab utama itu apa. Jangan-jangan dia punya penyakit bawaan karena korban tidak diotopsi,” ujarnya saat diwawancarai usai persidangan, Selasa (21/10/2025).
“Dalam kasus ini tidak ada autopsi. Dari gambar yang disodorkan CCTV dan keterangan para saksi, ada 1 kendaraan yg menjadi penyebab kecelakaan pada tanggal 24 Mei lalu,” katanya.
Achiel menyebut kendaraan berupa mobil CRV yang ada di depan mobil pickup di sekitar lokasi mendadak hilang usai kecelakaan tersebut. Hal tersebut menurutnya luput dari pengamatan penyidik.
Selain itu, pada saat kejadian, mobil terdakwa yang menghindar ke kanan bermaksud menghindari mobil yang terparkir di badan jalan.
“Kebetulan si korban posisinya di garis putus-putus tengah. Sehingga, saya sebagai kuasa hukum terdakwa menyimpulkan ada juga peran kelalaian dari korban,” ujar Achiel.
Dirinya juga tidak memungkiri terdapat kelalaian dari kedua belah pihak. Sidang pledoi mendatang diharapkan menjadi pembuktian masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Terkait tuntutan penjara 2 tahun yang diberikan kepada terdakwa, ia menyebut hal itu terlalu berlebihan.
“Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan tuntutan 2 tahun (penjara). Kalau gambaran saya cuma sekitar 1-1,5 tahun,” katanya. Kendati begitu, ia menyampaikan tetap menghormati tuntutan yang disampaikan JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menyatakan bahwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dan dituntut 2 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Rahajeng dalam pembacaan tuntutannya.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar Christiano dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.
Rahajeng menambahkan, tidak ditemukan faktor pembenar dalam perbuatan terdakwa. “Terdakwa dinilai bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
(populi.id/Hadid Pangestu)












