SLEMAN, POPULI.ID – Isak tangis pecah di ruang persidangan Pengadilan Negeri Sleman ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman kepada Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, Selasa (21/10/2025).
Seusai tuntutan selesai dibacakan, Christoano tampak menghampiri keluarganya yang langsung dipeluk oleh sang ibu sembari masih terisak.
Diketahui, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terang Rahajeng Dinar dalam pembacaan tuntutannya.
Rahajeng menyampaikan tidak ditemukan adanya faktor pembenar atas perbuatan pelaku dan dianggap bersalah.
“Pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” katanya.
Ia juga menyampaikan sejumlah poin yang meringankan dan memberatkan tuntutan. Rahajeng menyebut Ibu Argo selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa.
“Terdakwa masih muda diharapkan berkembang menjadi lebih baik mengakui perbuatanya terdakwa menyesali kesalahanya, tersangka belum pernah dihukum,” ungkapnya.
(populi.id/Hadid Pangestu)












