SLEMAN, POPULI.ID – Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan respon atas penahanan terhadap mantan Bupati Sleman Sri Purnomo atas kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun anggaran 2020, Rabu (29/10/2025).
“Itu udah ranahnya hukum kami hormati ya,” katanya saat ditemui seusai menghadiri soft opening Pasar Induk Godean.
Terkait penasihat hukum Sri Purnomo yang mengaitkan Harda atas keterlibatannya dalam perkara tersebut, menurutnya hanya tafsir dari pihak yang bersangkutan.
“Yang nama namanya orang bisa menafsirkan, saya nggak komentar,” katanya.
Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Wirogunan Yogyakarta, Sri Purnomo diperiksa secara intensif oleh Kejari Sleman.
Hal tersebut dipastikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.
Bambang menyampaikan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menyampaikan penahanan terhadap Sri Purnomo bukan akhir dari perkara tersebut.
Dirinya mendorong agar Kejaksaan Negeri Sleman dapat mengembangkan dan menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah pariwisata.
Penetapan tersangka baru disebutnya tidak perlu menunggu keputusan sidang atau vonis tersangka sebelumnya.
“Penetapan tersangka kepada individu sebagai hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat,” katanya.
“Artinya, alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada sah dan kuat, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tanpa harus menunggu putusan persidangan,” ujarnya.
(populi.id/Hadid Pangestu)












