SLEMAN, POPULI.ID – Polisi mengungkap bahwa korban pembunuhan di sebuah rumah kontrakan kawasan Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, sempat mengalami kekerasan fisik sebelum tewas di tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit menjelaskan, pelaku berinisial LBWB (54) bertindak brutal setelah sempat terlibat cekcok dengan korban RI (38). Perselisihan itu terjadi karena korban lebih dulu memukul pelaku hingga gigi palsunya terlepas.
“Setelah gigi palsunya lepas karena pukulan korban, pelaku membalas dengan membanting tubuh korban ke lantai. Bahkan ibu jari pelaku sempat digigit korban,” ujar Wiwit.
Ia menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan, namun kemudian dibenturkan ke lantai hingga tidak berdaya. Dalam kondisi itulah pelaku menyayat leher korban.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada pipi kanan korban, memar di bahu kiri, serta retak pada batok kepala akibat benturan keras ke lantai.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara dan berencana menikah. Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menunjukkan keseriusan dengan memberi bantuan keuangan hingga Rp5 juta setiap bulan.
Namun, korban menolak untuk melanjutkan hubungan tersebut. Penolakan itu membuat pelaku curiga adanya pihak ketiga dan merasa cintanya dikhianati.
“Karena merasa kecewa dan tersakiti, pelaku kemudian melampiaskan emosinya hingga menghabisi korban di kontrakannya,” jelas Bowo.
Beberapa jam setelah kejadian, LBWB ditangkap di makam orang tuanya di Secang, Magelang, Jawa Tengah. Saat diamankan, kondisinya lemas karena sempat menenggak obat pembasmi serangga.
Pelaku mengaku menyesal dan sempat meminta maaf kepada orang tuanya atas perbuatannya. Kini ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)












