YOGYAKARTA, POPULI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data Ditlantas Polda DIY, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 21.806 pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta 10.017 pelanggar terkait aksi balap liar.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, menyampaikan pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas pelanggaran lalu lintas, terutama knalpot brong dan balap liar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya tersebut.
“Kami berharap seluruh warga, termasuk para kepala desa, lurah, pelajar, mahasiswa, hingga driver ojek online dapat mendukung kami. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak,” ujarnya di Samsat Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).
Widya menjelaskan, langkah kepolisian dilakukan secara bertahap melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif dilakukan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara di berbagai lapisan masyarakat, termasuk komunitas dan sekolah.
Upaya preventif diwujudkan melalui patroli rutin di lokasi dan waktu rawan balap liar, sementara represif menjadi langkah terakhir berupa penindakan hukum terhadap pelanggar.
“Kami juga tidak berharap bisa sering melakukan upaya represif. Harapannya, masyarakat sudah sadar bahwa menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ikut balap liar itu melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” jelasnya.
Selama ini, pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan penyitaan knalpot brong. Bagi pelanggar yang bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, knalpot dapat diganti di kantor kepolisian dengan knalpot standar.
Widya menambahkan, hasil upaya bersama seluruh pihak menunjukkan tren positif berupa penurunan angka kecelakaan lalu lintas di DIY.
“DIY sempat menempati peringkat 3 dan 4 nasional untuk angka kecelakaan tertinggi, namun pada awal 2025 kami sudah di peringkat 8. Harapannya dengan dukungan masyarakat, kita bisa keluar dari 10 besar nasional,” katanya.
Terkait peran komunitas ojek online, Widya berharap mereka dapat menjadi contoh dalam berlalu lintas serta turut mengingatkan keluarga atau rekan yang menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.
“Minimal rekan-rekan ojek online tidak memakai knalpot brong dan ikut mengedukasi lingkungan sekitarnya. Mereka selama ini juga menjadi mitra kami di lapangan,” ucapnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Yogyakarta, Regy Wijaya, menegaskan bahwa kecelakaan akibat balap liar tidak termasuk dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan tidak berhak menerima santunan.
“Harapannya masyarakat tahu bahwa pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan itu kami tidak membayarkan santunan, baik itu santunan meninggal dunia, santunan luka-luka, maupun santunan penguburan,” jelasnya.
Regy menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat aksi balap liar tetap mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada masyarakat yang sedang beraktivitas kemudian menjadi korban dari balap liar, bukan pelaku yang menjadi korban balap liar, Jasa Raharja masih tetap bisa memberikan santunan,” ujarnya.












