SLEMAN, POPULI.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di dalam kotak styrofoam di kawasan Sumberharjo, Prambanan, Sleman, DIY. Bayi perempuan itu diketahui hasil hubungan di luar nikah antara pasangan asal Semarang.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan kedua pelaku, BRI (28) warga Tembalang, dan DAJ (21) warga Gunungpati, Semarang, ditangkap setelah penyelidikan laporan dari warga setempat.
“Pelapor menemukan kotak styrofoam putih berukuran 40x60x30 centimeter di depan rumahnya. Saat dibuka, ternyata berisi bayi perempuan yang masih hidup lengkap dengan perlengkapan bayi,” jelas Wiwit, Kamis (13/11/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, pasangan tersebut berusaha menutupi kehamilan hasil hubungan gelap. Mereka semula berniat menitipkan bayi itu ke panti asuhan di Jawa Timur, namun panik dan akhirnya meninggalkannya di Yogyakarta.
“Sebelum dibuang, bayi sempat dirawat di rumah pelaku laki-laki. Dalam perjalanan, pelaku perempuan mencari alamat panti asuhan terdekat, sementara pelaku laki-laki membeli kotak styrofoam agar bayi tetap hangat,” ujarnya.
Saat ini bayi dirawat oleh Dinas Sosial Sleman. Kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. (populi.id/Hadid Pangestu).












