SLEMAN, POPULI.ID – Penghasilan Tetap (Siltap) Lurah di Sleman belum mengalami kenaikan meskipun Surat Keterangan (SK) Bupati sudah dikeluarkan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengeluarkan SK Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 terkait kenaikan Siltap lurah dan perangkat desa.
Dalam aturan tersebut, kenaikan siktap dilakukan selama 3 kali yakini di bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Kepala Paguyuban Lurah Manikmaya Irawan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan kenaikan jumlah siltap hingga November ini, atau baru menerima sesuai dengan SK sebelumnya sebesar Rp3,6 juta.
“Untuk siltap di bulan November kita terima di tanggal 10 kemaren. Belum ada kenaikan dari sebelumnya, jadi belum menyesuaikan dengan SK yang baru,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Kendati begitu, ia memahami bahwa saat ini kondisi keuangan daerah tidak dalam kondisi mudah. Disebutnya, pembayaran Siltap kemungkinan akan dilakukan dalam sistem rapel.
Dirinya juga menanggapi dengan kemungkinan dana transfer dari pusat ke daerah yang mengalami penurunan pada tahun 2026, hal tersebut disebutnya akan berdamoak langsung kepada dana desa.
Pihaknya berupaya dengan dana yang tersedia untuk menyiasati program agar tetap bisa berjalan.
“Kami memahami efisiensi dan sebagainya yang terjun dari pusat ke daerah. Dana daerah ke kelurahan kami perlu efisiensi, prioritas kebutuhan yang ada kita rencanakan sebelumnya,” katanya.
Tantangan berat yang dihadapi oleh lurah pada tahun depan terkait dengan pemberdayaan masyarakat.
“Terutama menghidupkan membangun Koperasi Desa Merah Putih, BUMKal dan sebagainya. Pemberdayaan masyarakat kami memiliki beban yang berat kedepannya, tapi kami tetap tidak berkecil hati dan tetap berusaha,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Sleman Budi Pramono menyampaikan Siltap akan dicairkan pada bulan November.
“November sudah bisa dicairkan,” katanya saat dihubungi Rabu (5/11/2025).
Adapun jumlah Siltap tahun ini disebutnya akan tetap sama tahun 2026. “Iya Mas (sama), selama tidak ada perubahan kebijakan,” jelasnya.
(populi.id/Hadid Pangestu)












