• Tentang Kami
Thursday, February 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Polsek Gondomanan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Rayuan Nikah

Usai buron selama beberapa bulan, jajaran Polsek Gondomanan berhasil membekuk pelaku DY di sebuah masjid yang berada di wilayah Sewon, Bantul.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
November 18, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tersangka DY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/11/2025).

Tersangka DY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/11/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi berhasil meringkus warga Purworejo berinisial DY (43) usai terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan asal Klaten berinisial P (48). Aksi itu dilakukan setelah pelaku mengajak korban bertemu dan beraktivitas bersama di kawasan Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.

BERITA MENARIK LAINNYA

Memahami Pendidikan Khas Kejogjaan yang Bakal Diterapkan di Seluruh DIY

Merasakan Sensasi Berburu Takjil di Pasar Sore Ramadan Kauman yang Sudah Berusia 30 Tahun

Usai buron selama beberapa bulan, jajaran Polsek Gondomanan berhasil membekuk pelaku DY di sebuah masjid yang berada di wilayah Sewon, Bantul.

Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, mengatakan kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan pabrik susu SGM, Prambanan, Klaten pada 26 Mei 2025. Dari pertemuan itu, keduanya berboncengan menuju Pengadilan Agama Klaten dengan menggunakan motor milik korban.

“Pelaku lalu mengajak korban menuju Yogyakarta dengan alasan ingin memperkenalkan kepada orang tuanya. Mereka lalu mampir makan di angkringan di Jalan Ibu Ruswo, Gondomanan,” katanya di Mapolsek Gondomanan, Senin (18/11/2025).

Saat mereka berdua sedang makan, pelaku tiba-tiba pamit ke toilet. Namun ternyata ia justru pergi untuk membuat duplikat kunci motor korban di tukang kunci pinggir jalan.

Setelah kembali, pelaku mengajak korban untuk beribadah salat di sebuah masjid di dekat Taman Pintar. Sesampainya di masjid, pelaku sempat menyerahkan kunci motor kepada korban.

Pada saat korban masih menunaikan salat, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Korban yang sadar pelaku menghilang segera menuju lokasi parkir, namun motornya telah dibawa pergi.

“Setelah selesai salat, korban tidak menemukan pelaku di dalam masjid. Lalu korban menuju tempat parkir dan mengetahui motornya tidak ada. Saksi di TKP mengatakan motor korban dibawa seorang laki-laki berjaket hitam,” ungkap Basungkawa.

Korban lalu melapor ke Polsek Gondomanan pada 28 Juni 2025 dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi lalu melakukan penyelidikan karena pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat. Bahkan sempat keluar kota.

Pada Selasa (11/11/2025), keberadaan pelaku terdeteksi di Masjid At-Taqwa Diro di Pendowoharjo,Sewon, Bantul.

“Pelaku kami amankan di sebuah masjid. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggandakan kunci motor sebelum melarikan kendaraan tersebut,” ujar Basungkawa.

Ia mengungkapkan, pelaku telah menjual motor korban secara online dengan harga Rp 3,1 juta dan menggunakan hasilnya untuk membeli sejumlah barang seperti jaket, topi, dan jam tangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti berupa STNK dan kunci duplikat.

Atas perbuatannya, pelaku DY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Basungkawa menuturkan bahwa pelaku DY bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Pelaku terbiasa mendekati perempuan melalui media sosial dengan identitas palsu, mengaku sebagai wiraswasta, dan menjanjikan pernikahan untuk membuat korban percaya sebelum menjalankan aksinya.

“Modusnya selalu sama. Korbannya perempuan, kenalan lewat medsos, diajak bertemu, dijanjikan menikah, lalu motor korban dibawa kabur. Sudah ada dua kasus sebelumnya, termasuk di wilayah Sleman dan bahkan ada laporan dari Kebumen,” ungkap Basungkawa.

Selama masa pelarian, pelaku diketahui hidup berpindah-pindah dan tidak berani pulang ke kampung halamannya. Saat ditangkap, ia sedang menumpang tinggal di sebuah masjid yang baru selesai direhabilitasi sehingga keberadaannya tidak banyak diketahui warga sekitar.

Tags: Gondomananpencurianpenggelapan motorYogyakarta

Related Posts

Ilustrasi pelajar mengikuti sistem pendidikan Indonesia

Memahami Pendidikan Khas Kejogjaan yang Bakal Diterapkan di Seluruh DIY

February 25, 2026
Suasana pasar sore Ramadan Kauman menjelang berbuka puasa, Selasa (24/2/2026)

Merasakan Sensasi Berburu Takjil di Pasar Sore Ramadan Kauman yang Sudah Berusia 30 Tahun

February 25, 2026
Seorang pedagang menunjukkan kicak, makanan khas Kauman yang hanya ada saat bulan Ramadan di Pasar Sore Ramadan Kauman, Kota Yogyakarta, Selasa (24/2/2026).

Berburu Kicak Khas Kauman yang Dijajakan Khusus Selama Bulan Ramadan

February 25, 2026
Suasana perlintasan kereta api di dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Selasa (24/2/2026).

KAI Daop 6 Yogyakarta Minta Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

February 24, 2026
Ilustrasi pelecehan seksual

Fakta Terbaru Kasus Guru SLB Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi di Kota Yogyakarta

February 24, 2026
Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]

Wisman yang Menumpang KA di Wilayah Daop 6 Periode 2026 Meningkat

February 22, 2026
Next Post
Stok beras dari Bulog saat Pasar Murah di Kemantren Wirobrajan

Bulog DIY Jamin Stok Beras Aman hingga Awal 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.