YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Rabu (26/11/2025). Kedua tersangka merupakan pengelola event organizer dan konsultan pajak yang telah memanipulasi pajak hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan pengusutan kasus ini mencakup tiga bentuk pelanggaran. Kedua tersangka memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tidak menyerahkannya kepada negara. Lalu, tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018. Kemudian, mereka menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018.
“Tidak melaporkan PPN yang sudah dipungut, tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai Oktober 2018, dan menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Itu tiga hal yang dilakukan,” kata Erna di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Kanwil DJP DIY mengungkap dua tersangka, yakni JBA selaku direktur dan pemilik CV GSI yang bergerak di bidang event organizer, serta YAP yang berperan sebagai konsultan pajak.
Erna menyebut kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp 774.099.546. Setelah ditambah sanksi tiga kali lipat sebagaimana ketentuan pidana perpajakan, total kerugian mencapai Rp 3.096.398.184.
“Ini menjadi tanggung jawab CV GSI atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan. Kedua tersangka telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut Erna, modus yang dilakukan antara lain menahan sebagian dana PPN yang dipungut klien dan tidak menyetorkannya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Penyelidikan dimulai dari hasil analisis internal DJP terhadap data pembayaran dan pelaporan wajib pajak, mengingat sistem perpajakan bersifat self–assessment.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran dari hasil analisis pelaporan dan pembayaran wajib pajak. Ini murni temuan kami, bukan dari laporan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, menyampaikan saat ini proses hukum telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP ke jaksa penuntut umum. Ia menyebut JBA dan YAP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Perbuatan para tersangka meliputi tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Kejadiannya berlangsung pada Januari hingga Desember 2018,” ujar Hartono.
Ia merinci beban pertanggungjawaban masing-masing tersangka, yakni JBA sebesar Rp 309.849.680 dan YAP sebesar Rp 464.249.866.
Menurut Hartono, tersangka memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak selama masa penuntutan. Jika pelunasan dilakukan sebelum atau saat proses persidangan, penahanan dapat ditiadakan.
“Namun bila tidak dilakukan pelunasan, penahanan tetap dilaksanakan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus pajak ini memang agak unik, karena pajak ini ketika dilunasi di persidangan nanti, itu bisa langsung berhenti prosesnya dengan penetapan ataupun keputusan hakim,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.












