SLEMAN, POPULI.ID – Sebuah foto dan video menampilkan perbukitan gundul di wilayah barat Kabupaten Sleman memantik reaksi warganet di media sosial. Dalam unggahan, tampak sebuah bukit dipapras untuk perumahan, yang disebut berlokasi di Kapanewon Seyegan. Banyak warganet mengkhawatirkan dampak lingkungan aktivitas pemotongan bukit itu.
Menanggapinya, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, menjelaskan bahwa dua lokasi pengembangan perumahan di kawasan tersebut telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.
“Dua lokasi itu, karena sudah mengantongi RDTR, maka semua KKPR sudah terbit. Pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang,” ujar Rin saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, proyek Perumahan Panorama oleh PT Mulia Mitra Maju Makmur berada di Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan. Sementara proyek lain, Perumahan Jogja Mandiri oleh PT Alindo Ampuh Abadi, berada di Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan.
Menurut Rin, tata ruang kawasan tersebut memang memperbolehkan pemanfaatan untuk perumahan kepadatan sedang dan untuk zona pariwisata, termasuk Bukit Pendekan.
“Tata ruang di Bukit Pendekan di Margodadi untuk pariwisata, sedangkan tata ruang di Bukit Gedang di Margoluwih untuk perumahan kepadatan sedang,” ungkap Rin.
Ia menegaskan, sesuai prosedur, setelah KKPR terbit, pengembang wajib menyusun dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.
Dari dokumen lingkungan itulah mekanisme pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan diatur. Tahapan berikutnya mencakup proses ke Badan Pertanahan Nasional untuk perolehan dan pencatatan tanah hingga pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman.
“Perlindungan lingkungan masuk ke dokumen lingkungan. Setelah UKL-UPL jadi, baru masuk ke proses PBG,” papar Rin.
Ia mengungkapkan bahwa PT Mulia Mitra Maju Makmur, selain membangun perumahan, juga melakukan pemotongan bukit dan menjual tanah uruk. Untuk aktivitas tersebut, perusahaan telah mengurus izin penjualan tanah (IUP OP) melalui Pemda DIY.
Rin menyebut, perencanaan tata ruang untuk dua lokasi itu telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi melalui berbagai media. Rin mengonfirmasi bahwa dari sisi tata ruang dan pertanahan, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan para pengembang telah terpenuhi.
Adapun, progres pembangunan di lapangan, menurut Rin, saat ini Perumahan Panorama masih berada dalam tahap pemotongan bukit. Sementara Perumahan Jogja Mandiri, sudah mulai pembangunan kendati sebagian area masih berupa lahan kosong.
“Dari sisi pemanfaatan ruang, semuanya legal. Sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Kami memahami keresahan warga dan menilai arti penting masyarakat dalam mencari informasi langsung dari sumber resmi. Kami berinisiatif melakukan pengecekan lapangan karena tahapannya panjang dan perizinan memungkinkan adanya pengawasan,” ucapnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah memerintahkan DLH Kabupaten Sleman dan Dispertaru Kabupaten Sleman untuk memeriksa kembali perizinan perumahan di kawasan Bukit Pendekan. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas dan kepatuhan pengembang terhadap dokumen lingkungan.
“Saya perintahkan DLH Kabupaten Sleman dan Dispertaru Kabupaten Sleman untuk memeriksa lagi perizinan perumahan di kawasan Bukit Pendekan, khususnya aspek legalitas dan kepatuhan pengembang terhadap dokumen lingkungan,” tegas Bupati Sleman.











