SLEMAN, POPULI.ID – DPRD Kabupaten Sleman menyelenggarakan Seminar Kebangsaan dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sekaligus Hari Hak Asasi Manusia Internasional di Pendapa DPRD Sleman, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penegasan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi dan hak dasar yang harus dipenuhi negara.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Ani Martanti, menyampaikan bahwa peringatan tersebut merupakan pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Sleman untuk benar-benar menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
“Pemerintah boleh saja mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak atau daerah dengan pengarusutamaan gender, tetapi yang terpenting adalah bagaimana Sleman benar-benar menjadi rumah yang aman dan nyaman,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, rasa aman bagi perempuan dan anak adalah pondasi penting penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan regulasi terkait perlindungan sebenarnya sudah ada, namun implementasinya masih lemah karena rendahnya keberanian korban untuk melapor.
“Dibutuhkan sinergi semua pihak untuk saling mendampingi dan menguatkan. Program-program OPD, kalurahan, hingga kapanewon harus selaras dalam menciptakan perlindungan bagi kelompok rentan,” katanya.
Ani juga menyoroti pentingnya fasilitas publik yang aman dan ramah. Ia sendiri berharap tidak ada lagi rasa takut bagi siapapun untuk pulang malam atau berjalan sendirian, karena Sleman adalah rumah.
Sebagai contoh aksi nyata, Ani menyebut sejak 2017 ia telah menginisiasi Kampung Ramah Anak di Wukirsari, Cangkringan, serta membentuk tim Pemerhati Anak (Penak). Program tersebut berhasil mengalihkan aktivitas anak dari gawai ke kegiatan positif seperti bermain gamelan, permainan tradisional, dan kegiatan outbound.
Namun, ia menilai Sleman masih kekurangan satu hal penting, yakni ruang aman bagi anak untuk menyampaikan keluh kesah dan permasalahan. Hal itu dinilai penting untuk mencegah maraknya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan remaja.
Ani juga mengimbau para pelaku usaha untuk berkomitmen tidak mempekerjakan anak serta tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini penting sekali. Tanpa komitmen kolektif, kita tidak akan pernah benar-benar aman,” ujarnya.
Berdasarkan data Simfoni Kementerian PPPA, hingga awal Desember 2025 tercatat 359 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sleman. Angka ini menunjukkan bahwa meski kualitas sosial Sleman relatif tinggi, kekerasan masih terjadi, terutama di ruang domestik.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman, Dimas Ariyanto, menyampaikan bahwa secara nasional angka kekerasan mencapai lebih dari 26.900 kasus selama 2025.
“Artinya satu dari empat perempuan dan anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Ini bukan kasus individual, tapi fenomena sosial,” jelasnya.
Untuk Sleman, data UPTD DPPA menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 103 kasus kekerasan terhadap anak dan 134 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami keduanya adalah kekerasan psikis. Secara khusus, Dimas menyoroti kerentanan remaja perempuan terhadap kekerasan seksual.
“Data menunjukkan kasus terbanyak pada anak perempuan adalah kekerasan seksual, terutama di usia SMP–SMA,” ujar Dimas.
Sementara pada anak laki-laki, kekerasan yang dominan adalah psikis seperti perundungan (bullying) atau pengucilan, disusul kekerasan fisik.
“Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa perlindungan anak memerlukan upaya kolektif, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Dimas.












