SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut dokumen perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan berkas perkara atas terdakwa dalam hal ini SP atau Sri Purnomo sebagai mantan Bupati Sleman dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2025.
“Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggung jawab selanjutnya beralih kepada penuntut umum,” katanya.
Bambang menyebut SP akan segera diadili. “Sehingga SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” jelasnya.
SP dikenakan pasal yang disangkakan terhadap SP melanggar Pasal ke 1 premier Jo Pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang bahan 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ditambah dan diubah 20 tahun 2001 tentang perubahan 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 22 ayat 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers menyebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo urung dilakukan penahanan.
“Status SP (Sri Purnomo) telah ditingkatkan dari sebelumnya sebagai saksi kini menjadi tersangka. Beliau merupakan Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai 2015 dan 2016-2021,” terangnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19. Pengelolaan dana hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa SP selaku bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
“Bertentangan dengan ketentuan perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.
Bambang menyebut, modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
“Perbuatan SP ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp 10,95 miliar,” ungkap Bambang.












