• Tentang Kami
Tuesday, February 24, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Berkas Perkara SP Soal Korupsi Hibah Pariwisata Dinyatakan Lengkap, Segera Diadili

Sebelumnya, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

byredaksi
December 9, 2025
in Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejaksaan Negeri Sleman sampaikan rilis terbaru terkait berkas perkara kasus dana hibah pariwisata Sleman, Selasa (8/12/2025).

Kejaksaan Negeri Sleman sampaikan rilis terbaru terkait berkas perkara kasus dana hibah pariwisata Sleman, Selasa (8/12/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut dokumen perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman dinyatakan lengkap atau P-21.

BERITA MENARIK LAINNYA

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan berkas perkara atas terdakwa dalam hal ini SP atau Sri Purnomo sebagai mantan Bupati Sleman dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2025.

“Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggung jawab selanjutnya beralih kepada penuntut umum,” katanya.

Bambang menyebut SP akan segera diadili. “Sehingga SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” jelasnya.

SP dikenakan pasal yang disangkakan terhadap SP melanggar Pasal ke 1 premier Jo Pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang bahan 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ditambah dan diubah 20 tahun 2001 tentang perubahan 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 22 ayat 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebelumnya, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers menyebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo urung dilakukan penahanan.

“Status SP (Sri Purnomo) telah ditingkatkan dari sebelumnya sebagai saksi kini menjadi tersangka. Beliau merupakan Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai 2015 dan 2016-2021,” terangnya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, pada tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19. Pengelolaan dana hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK/07/2020.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa SP selaku bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

“Bertentangan dengan ketentuan perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.

Bambang menyebut, modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

“Perbuatan SP ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp 10,95 miliar,” ungkap Bambang. 

Tags: Bambang Yuniantohibah pariwisataKejaksaan NegeriKorupsipengadilanSlemanSri Purnomo

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Lagu cita-citaku yang dinyanyikan Gandhi Sehat resmi ditarik dari peredaran

Hindari Salah Tafsir, Lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” Milik Penyanyi Cilik Gandhi Sehat Resmi Ditarik

February 15, 2026
Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

February 13, 2026
Next Post
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (tiga dari kiri), menyerahkan bantuan uang tunai secara simbolis dari Pemprov DIY untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/12/2025).

Pemda DIY Salurkan Rp 3 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.