SLEMAN, POPULI.ID – Proses penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap aktivis Perdana Arie Veriesa menjadi sorotan utama tim kuasa hukum dalam sidang perdana kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pendamping hukum yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi aparat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo membacakan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa, yakni Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Arie diduga melakukan pembakaran tenda coklat bertuliskan “POLISI” menggunakan cat semprot Pylox dan korek api saat aksi demonstrasi karena dianggap membuat demonstrasi semakin ricuh.
Kuasa hukum Perdana Arie Veriesa, Kharisma Wardatul Khusniah, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh rangkaian dakwaan tersebut, namun menekankan bahwa proses hukum sejak awal sudah menimbulkan pertanyaan.
“Ada beberapa hal terkait penangkapan, dan juga barang yang menjadi alat bukti belum ada surat penyitaan sejak awal, baik kepada terdakwa,” tegasnya usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan pemberitahuan dan surat resmi kepada pihak yang disita, sehingga terdakwa memahami dasar hukumnya. Namun prosedur itu disebut tidak ditempuh oleh aparat.
Selain itu, Kharisma menyebut pihaknya telah mengajukan restorative justice (RJ) dan penangguhan penahanan, namun permohonan itu tidak pernah direspons oleh Polda DIY.
Di sisi lain, pengacara pendamping lainnya, Rakha Ramadhan, menilai peristiwa tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
“Kenapa perihal unjuk rasa ini sampai meja hijau? Sesuai keadilan restoratif, meja hukum bukan menjadi ruang untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Bara Adil menegaskan akan terus mendampingi terdakwa dan menyoroti prosedur hukum yang dinilai tidak transparan sejak awal penanganan perkara. (populi.id/Hadid Pangestu)











