SLEMAN, POPULI.ID – Mahasiswa UNY Perdana Arie Veriasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan pembakaran tenda saat aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu. Sidang digelar pada Rabu (10/12/2025) dengan pengamanan ketat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Prabawa, sementara Bambang Prasetyo bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain aparat kepolisian, unsur organisasi masyarakat Jaga Warga turut terlibat dalam pengamanan. Sejumlah rekan Perdana Arie Veriasa tampak hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Bambang Prasetyo mengajukan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Menurut dakwaan, Perdana Arie diduga membakar tenda coklat bertuliskan “POLISI” dengan memanfaatkan cat semprot merek Pylox serta korek api.
JPU menjelaskan, terdakwa awalnya mencoba menyalakan api menggunakan korek yang dibawanya, namun alat tersebut rusak dan akhirnya dibuang ke dalam tenda.
Setelah itu, ia disebut meminta korek dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk melanjutkan pembakaran. Akibat tindakan tersebut, tenda pos polisi dilaporkan hangus dan rusak.
“Pembakaran itu dilakukan agar situasi demonstrasi semakin ricuh,” ujar Bambang dalam dakwaannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua besi hitam bekas penyangga tenda sepanjang dua meter serta satu besi penyangga berbentuk huruf T dalam kondisi bengkok.
Dalam uraian dakwaan, terdakwa disebut mengikuti aksi demonstrasi di depan Polda DIY sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.30 WIB. Setelah melakukan pembakaran, ia pergi menjauh menghindari gas air mata hingga sampai di halte dekat Pakuwon Mall, sebelum akhirnya kembali ke Kampus UNY.
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husein, mengatakan persidangan akan berlanjut ke agenda eksepsi pada Senin (15/12/2025).
Terkait pengamanan ketat, ia menyebut langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara kepaniteraan dengan pihak kepolisian dan Jaga Warga.
“Pengamanan dilakukan melalui koordinasi kepaniteraan dengan pihak terkait,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)











