• Tentang Kami
Thursday, February 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sri Purnomo Didakwa Mengorkestrasi Dana Hibah untuk Kepentingan Pilkada

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menilai mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk kepentingan istrinya yang maju Pilkada Sleman 2020

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
December 18, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA MENARIK LAINNYA

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Beberapa nama yang disebut antara lain Raudi Akmal, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

Sidang perdana perkara korupsi dana hibah pariwisata dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Sementara tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp68.518.100.000 kepada pemerintah daerah guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

Penyaluran dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

“Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata,” kata JPU.

Lebih lanjut JPU menguraikan sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo disebut sebagai penerima dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman.

Ia kemudian merealisasikan dana tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Peraturan bupati tersebut mengatur alokasi dana hibah sebesar 70 persen bagi pelaku usaha hotel dan restoran, serta 30 persen untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Namun sebelum peraturan itu diterbitkan, sekitar Agustus hingga September 2020, Sri Purnomo diduga menyampaikan pesan kepada Kuswanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman tahun 2020.

“Kuswanto adalah Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian ‘ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan’,” ungkap JPU.

Sekitar satu pekan setelah pesan tersebut disampaikan, Kuswanto mengumpulkan 14 anggota DPC PDIP Sleman. Dalam pertemuan itu, Kuswanto menyampaikan informasi mengenai rencana penggunaan dana hibah pariwisata untuk mendukung pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, yakni Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Sri Purnomo juga memerintahkan Arif Kurniawan selaku Sekretaris DPD PAN Sleman dan Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

“Menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020,” kata JPU.

Atas perintah dari Sri Purnomo, Dodik melakukan sosialisasi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir. Wilayah-wilayah itu merupakan daerah pemilihan (Dapil) V.

“Dengan menyampaikan akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal. Selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu menyukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020,” jelas JPU.

Kemudian pada Agustus 2020, Raudi Akmal yang merupakan anak Sri Purnomo dan saat itu tergabung dalam tim pemenangan, disebut memerintahkan Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Sleman tahun 2020.

Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Tags: dana hibah pariwisataKorupsiKustiniPilkada 2020Raudi AkmalSlemanSri Purnomo

Related Posts

Dok PT Selo Adikarto, Kulon Progo saat dilakukan pengamanan oleh Polsek Nanggulan

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

February 25, 2026
Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Lagu cita-citaku yang dinyanyikan Gandhi Sehat resmi ditarik dari peredaran

Hindari Salah Tafsir, Lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” Milik Penyanyi Cilik Gandhi Sehat Resmi Ditarik

February 15, 2026
Next Post
Petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta saat memeriksa kondisi daging sapi di Pasar Beringharjo.

Pemkot Yogyakarta Pastikan Daging Sapi yang Beredar di Pasar dalam Kondisi ASUH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.