YOGYAKARTA, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sri Purnomo tiba di PN Yogyakarta pukul 09.40 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berpeci hitam.
Setibanya di ruang sidang, ia tampak bersalaman dengan sejumlah kerabat dan pihak yang hadir. Ia juga sempat berpelukan dengan sang istri, Kustini, yang turut mendampingi dan mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Sri Purnomo didampingi oleh dua orang penasihat hukum. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah tiga orang dari Kejaksaan Negeri Sleman secara bergantian membacakan surat dakwaan terkait perkara dana hibah pariwisata yang menjerat mantan orang nomor satu di Bumi Sembada itu.












