SLEMAN, POPULI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa dalam perkara pembakaran tenda Polda DIY.
Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Perdana Arie menyampaikan eksepsi keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Menurutnya, terdapat 2 pasal yang disinggung, di antaranya Pasal 187 ayat 1 KUHP dan 142 ayat 2 KUHP. Kedua pasal tersebut dianggap tidak serius karena kedua dakwaan disebut hanya salinan.
Dalam sidang tanggapan eksepsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman (Kamis (18/12/2025), JPU Bagas Pradikta menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Perdana Arie tidak cukup alasan.
Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim PN Sleman untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum Perdata Arie.
“Menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum atas nama terdakwa Perdana Arie Veriesa Putra Veriasa Bin Thomas Oni Veriasa,” katanya.
“Menerima replik atau tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan sebelumnya yakni Pasal 143 ayat 2 dan huruf b KUHAP telah sah.
Sementara itu Kuasa Hukum Perdana Arie, Yogi Zul Fadhli menyampaikan pihaknya belum bisa menanggapi sepenuhnya tanggapan dari eksepsi yang disampaikan pihaknya.
“Kami masih perlu pelajari dulu dibacakan secara cepat dan belum bisa mendalaminya,”katanya.
“Tapi secara sepintas dari JPU bilang keberatan kami sudah masuk ke pokok perkara, sehingga nanti akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan berikutnya,” imbuhnya.
Pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU lemah.
Untuk persiapan agenda berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Bara Adil, termasuk mempersiapkan saksi-saksi. (populi.id/Hadid Pangestu)











