• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Belum Ada Tersangka Baru, Kejari Sleman Masih Kaji Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata

dalam sidang perdana Sri Purnomo terkait korupsi dana hibah pariwisata, JPU menyebut sejumlah nama termasuk Raudi Akmal dalam pembacaan dakwaannya

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
December 20, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kejati Sleman Bambang Yunianto saat dimintai keterangan awak media, Jumat (19/12/2025)

Kejati Sleman Bambang Yunianto saat dimintai keterangan awak media, Jumat (19/12/2025). [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkapkan bahwa Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Belum seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Bambang menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu, nanti ditunggu dulu, pasti kita mengambil langkah-langkah lanjutan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/12/2025).

Sidang perdana perkara tersebut telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan selanjutnya adalah pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa, kemudian menunggu putusan sela dari majelis hakim.

“Setelah itu, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan perkembangan perkara,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan sebenarnya sudah dilakukan. Bambang tak menampik bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat dalam dakwaan, JPU menyertakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Prinsipnya kami sudah melakukan penyidikan, tapi kami belum menetapkan (tersangka) yang untuk (pasal) 55-nya siapa. Kan itu ada pasal 55 di dalam dakwaan kami. Nanti kami akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Bambang.

Terkait target waktu penanganan perkara, Bambang menyatakan tidak menetapkan tenggat tertentu. Menurutnya, kejaksaan memilih bekerja secara profesional, objektif, dan berhati-hati.

“Untuk target waktu saat ini belum ada. Insyaallah kami profesional, bekerja sesuai aturan dan objektif. Kalau fakta itu ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menanggapi klaim tim penasihat hukum Sri Purnomo yang menyebut tidak ada tindakan memperkaya diri dan dana hibah telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Bambang menyatakan seluruhnya akan diuji dalam persidangan.

“Nanti dibuktikan saja di materi persidangan. Sekarang ini baru pembacaan dakwaan, masih ada eksepsi dan putusan sela. Semua akan diuji dalam pembuktian,” ujarnya.

Soal anggapan bahwa JPU tidak memasukkan nama pihak tertentu, termasuk Harda, Bambang menolak berspekulasi. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum.

“Kami tidak berandai-andai. Fakta yang kami peroleh itulah yang kami sampaikan. Kalau memang ada faktanya dan perbuatannya, siapapun pasti kami sampaikan. Kalau tidak ada, tentu kami objektif menyikapinya,” ungkapnya.

Ia juga memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

Terkait kemungkinan penerapan pasal dengan konstruksi hukum baru, Bambang menyebut hal itu masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh penyidik.

“Nanti akan kami rumuskan seperti apa, dan tentu akan kami sampaikan lagi,” ucapnya.

Adapun Raudi Akmal sendiri, kata Bambang, sejauh ini baru sekali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

“Waktu itu sudah datang ya, hadir. Setelah pemeriksaan tersangka SP (Sri Purnomo) waktu itu, kami lanjut saksi RA (Raudi Akmal),” jelasnya.

Untuk pemanggilan lanjutan, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik terkait waktu yang tepat.

“Prosesnya berjalan. Tinggal menunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil kembali. Nanti pasti kami rilis, prosesnya terbuka,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan menyebut Sri Purnomo menyalahgunakan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk kepentingan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pilkada 2020, yakni Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, saat penyaluran dana hibah kepada desa wisata maupun pelaku usaha pariwisata, Sri Purnomo diduga meminta imbalan berupa dukungan politik dengan memilih istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang maju sebagai calon bupati Sleman. Dalam rangkaian perbuatan tersebut, nama Raudi Akmal yang juga tergabung dalam tim pemenangan Kustini–Danang turut disebut terlibat.

Raudi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024, disebut berperan aktif melakukan lobi terkait penentuan penerima dana hibah pariwisata. Ia juga didakwa mengatur pertemuan antara Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, dengan Sri Purnomo di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.

Pada November 2020, permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi pun menggabungkan file itu dengan nama ‘desa wisata’ dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi lalu memerintahkan Nyoman untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

Raudi juga memerintahkan Joko Triyono selaku Dukuh Beteng Tridadi untuk mengumpulkan seluruh dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo. Dalam pertemuan itu, Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata kepada para dukuh yang wilayahnya ada potensi wisata, agar dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.

Tags: Bambang Yuniantohibah pariwisataKorupsiPengadilan Negeri YogyakartaRaudi AkmalSri Purnomotersangka

Related Posts

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Gus Yahya Beri Respon Usai Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

January 9, 2026
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Masuk Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

January 8, 2026
Politisi PDI Perjuangan Diah Rieke Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi

Oneng Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi, Guntur: Apa Kaitannya?

January 7, 2026
Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul, Jumat (2/1/2026)

Lantik 110 Pejabat di Pemkab Gunungkidul, Bupati Endah Subekti Ingatkan Soal Korupsi

January 2, 2026
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat menjalani sidang eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2024).

Sri Purnomo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Hibah Pariwisata Dinilai Keliru

December 23, 2025
Next Post
Penggawa PSS Sleman Muhammad Tahir mendapat pujian dari Ansyari Lubis lantaran penampilannya yang konsisten

Jeda Kompetisi Panjang, Penggawa PSS Sleman Digenjot Latihan Fisik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.