• Tentang Kami
Tuesday, February 24, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

PN Sleman Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Perdana Arie Veriasa

kuasa hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa, Atqa Darmawan Aji, mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut.

byredaksi
December 22, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa dalam perkara pembakaran tenda Polda DIY saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa dalam persidangan di PN Sleman, Senin (22/12/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Hirup Udara Bebas, Perdana Arie Veriasa: Rasanya Campur Aduk

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

“Menimbang bahwa pada prinsipnya eksepsi kesatu dari penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” kata Ari Prabawa.

Majelis hakim mengakui dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki susunan uraian fakta yang sama atau copy paste. Kendati demikian, majelis menilai hal tersebut tidak menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum, memang benar terdapat penyalinan uraian fakta dalam dakwaan kesatu,” ujarnya.

Namun, menurut majelis hakim, secara konstruksi hukum dakwaan tetap sah dan memenuhi unsur pidana.

Majelis menjelaskan bahwa Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP sama-sama mengatur perbuatan merusak barang, meskipun memiliki pendekatan berbeda.

Pasal 187 KUHP menitikberatkan pada akibat yang membahayakan barang atau nyawa orang lain, sementara Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan barang rusak atau tidak dapat digunakan lagi.

“Perbuatan membakar dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP memiliki sifat yang sama dengan perbuatan menghancurkan atau membuat barang tidak dapat dipakai lagi,” kata majelis hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dakwaan JPU telah menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis juga meminta agar sidang berikutnya menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Untuk saksi dari kepolisian, majelis menegaskan tidak harus menghadirkan Kapolda.

“Tidak harus Kapolda, bisa perwakilan atau pihak yang menerima kuasa, misalnya dari bidang hukum,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim meminta agar upaya restorative justice (RJ) diupayakan terlebih dahulu karena salah satu dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Jika ancaman pidana di bawah lima tahun, wajib diupayakan restorative justice,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut.

“Kami kecewa karena menilai terdapat cacat formil yang nyata. Bahkan majelis hakim mengakui adanya unsur copy paste dalam dakwaan,” ujarnya.

Pihaknya akan memanfaatkan kesempatan restorative justice sebagaimana diperintahkan majelis hakim.

“Kami akan bersurat ke Polda dan melakukan audiensi untuk membahas penyelesaian perkara di luar persidangan,” jelas Atqa. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: dakwaaneksepsiPembakaran Tenda Polda DIYPengadilan Negeri SlemanPerdana Arie VeriasaPersidangan

Related Posts

Terdakwa kasus pembakar tenda polisi di Mapolda DIY, Perdaa Arie Putra Veroasa resmi dibebaskan pada Selasa (24/2/2026).

Hirup Udara Bebas, Perdana Arie Veriasa: Rasanya Campur Aduk

February 24, 2026
Terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat mempelihatkan poster di ruang persidangan menagih janji ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum mengikuti sidang vonis, Senin (23/2/2026).

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

February 23, 2026
Sidang replik perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Kamis (19/2/2026).

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

February 19, 2026
terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

Bacakan Pledoi, Perdana Arie: Masa Depan Saya di Ujung Palu Hakim

February 19, 2026
Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026).

Kuasa Hukum Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mlati Sebut Putusan Hakim Belum Adil

February 13, 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain.

Luruskan Soal Tujuh Warga Mlati yang Dibui karena Cegah Klitih, PN Sleman: Tidak Benar

February 12, 2026
Next Post
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mustadi

Memasuki Musim Liburan, Disdik Sleman Minta Anak Tak Dibebani Tugas Berat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.