SLEMAN, POPULI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa dalam perkara pembakaran tenda Polda DIY saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa dalam persidangan di PN Sleman, Senin (22/12/2025).
“Menimbang bahwa pada prinsipnya eksepsi kesatu dari penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” kata Ari Prabawa.
Majelis hakim mengakui dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki susunan uraian fakta yang sama atau copy paste. Kendati demikian, majelis menilai hal tersebut tidak menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).
“Setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum, memang benar terdapat penyalinan uraian fakta dalam dakwaan kesatu,” ujarnya.
Namun, menurut majelis hakim, secara konstruksi hukum dakwaan tetap sah dan memenuhi unsur pidana.
Majelis menjelaskan bahwa Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP sama-sama mengatur perbuatan merusak barang, meskipun memiliki pendekatan berbeda.
Pasal 187 KUHP menitikberatkan pada akibat yang membahayakan barang atau nyawa orang lain, sementara Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan barang rusak atau tidak dapat digunakan lagi.
“Perbuatan membakar dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP memiliki sifat yang sama dengan perbuatan menghancurkan atau membuat barang tidak dapat dipakai lagi,” kata majelis hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dakwaan JPU telah menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis juga meminta agar sidang berikutnya menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Untuk saksi dari kepolisian, majelis menegaskan tidak harus menghadirkan Kapolda.
“Tidak harus Kapolda, bisa perwakilan atau pihak yang menerima kuasa, misalnya dari bidang hukum,” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim meminta agar upaya restorative justice (RJ) diupayakan terlebih dahulu karena salah satu dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Jika ancaman pidana di bawah lima tahun, wajib diupayakan restorative justice,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut.
“Kami kecewa karena menilai terdapat cacat formil yang nyata. Bahkan majelis hakim mengakui adanya unsur copy paste dalam dakwaan,” ujarnya.
Pihaknya akan memanfaatkan kesempatan restorative justice sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
“Kami akan bersurat ke Polda dan melakukan audiensi untuk membahas penyelesaian perkara di luar persidangan,” jelas Atqa. (populi.id/Hadid Pangestu)












