SLEMAN, POPULI.ID – Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara pidana pembakaran tenda Polda DIY oleh terdakwa Perdana Arie Veriasa meminta agar dilakukan restorative justice (RJ).
Dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025) Majelis Hakim Ari Prabawa menyebut bahwa dakwaan yang diberikan oleh hakim atas perbuatan terdakwa hanya mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ayah Perdana Arie Thomas Oni Veriasa berharap Polda DIY mau menerima permintaan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Oni menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan bagi putranya.
“Bagi saya ini (restorative justice) adalah perjuangan,” jelasnya.
“Apa yang disampaikan majelis hakim menyarankan restorative justice dan itu akan kami laksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak keluarga bersama dengan tim Kuasa Hukim dari Barisan Advokasi Rakyat dan Keadilan (Bara Adil) telah melayangkan RJ kepada Polda DIY.
Bahkan surat permohonan RJ sebelumnya juga ditandatangani oleh Pimpinan PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Kendati begitu, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dari Mapolda DIY.
“Belum direspon Polda, belum ada penjelasan,” katanya.
Pihaknya sangat menghargai keputusan yang diberikan Majelis Hakim untuk kembali memberikan kesempatan RJ.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perdana Arie Atqa Darmawan Aji menyampaikan jika dengan pemberian kesempatan RJ, dapat membuka kesempatan agar perkara tersebut diselesaikan di luar persidangan.
Atqa menyampaikan bahwa jika proses perkara dilanjutkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi atas sebuah persoalan bangsa.
“Indonesia kan negara demokrasi, masa gini aja negara takut, ini tentu akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa mengampaikan penolakan eksepsi dakwaan yang diampaikan oleh Penasehat Hukum Perdana Arie.
Ia menyatakan salah satu dakwaan terhadap terdakwa memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga upaya RJ wajib diusahakan.
“Jika dakwaan di bawah lima tahun, diwajibkan diupayakan restorative justice,” ujar Ari Prabawa.
Meski menolak eksepsi, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan tidak kabur. Oleh karena itu, persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian sambil membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Majelis hakim juga mengatur teknis pembuktian dengan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Untuk saksi dari kepolisian, majelis menegaskan tidak harus menghadirkan Kapolda DIY.
“Tidak harus Kapolda, bisa perwakilan atau pihak yang menerima kuasa, misalnya dari bidang hukum,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menyinggung kesamaan susunan uraian fakta dalam dakwaan JPU. Namun hal tersebut dinilai tidak mempengaruhi kejelasan dakwaan secara hukum.
Adapun persidangan akan dilanjutkan pada penunjukkan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum dan akan dihadiri oleh pihak dari Polda DIY pada Selasa 6 Januari 2026 mendatang. (populi.id/Hadid Pangestu)










