• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Hakim PN Sleman Minta Restorative Justice, Begini Respon Keluarga Perdana Arie

Ayah Perdana Arie Thomas Oni Veriasa berharap polda DIY mau menerima permintaan yang disampaikan oleh majelis hakim.

byredaksi
December 23, 2025
in Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Keluarga dan rekan Perdana Arie Veroasa memberikan dukungan dengan membentangkan poster di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/12/2025).

Keluarga dan rekan Perdana Arie Veroasa memberikan dukungan dengan membentangkan poster di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/12/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara pidana pembakaran tenda Polda DIY oleh terdakwa Perdana Arie Veriasa meminta agar dilakukan restorative justice (RJ).

Dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025) Majelis Hakim Ari Prabawa menyebut bahwa dakwaan yang diberikan oleh hakim atas perbuatan terdakwa hanya mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun.

BERITA MENARIK LAINNYA

Kapolda DIY Sebut Kasus Perdana Arie Tidak Terkait Unjuk Rasa

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

Menanggapi hal tersebut, Ayah Perdana Arie Thomas Oni Veriasa berharap Polda DIY mau menerima permintaan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Oni menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan bagi putranya.

“Bagi saya ini (restorative justice) adalah perjuangan,” jelasnya.

“Apa yang disampaikan majelis hakim menyarankan restorative justice dan itu akan kami laksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama dengan tim Kuasa Hukim dari Barisan Advokasi Rakyat dan Keadilan (Bara Adil) telah melayangkan RJ kepada Polda DIY.

Bahkan surat permohonan RJ sebelumnya juga ditandatangani oleh Pimpinan PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Kendati begitu, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dari Mapolda DIY.

“Belum direspon Polda, belum ada penjelasan,” katanya.

Pihaknya sangat menghargai keputusan yang diberikan Majelis Hakim untuk kembali memberikan kesempatan RJ.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perdana Arie Atqa Darmawan Aji menyampaikan jika dengan pemberian kesempatan RJ, dapat membuka kesempatan agar perkara tersebut diselesaikan di luar persidangan.

Atqa menyampaikan bahwa jika proses perkara dilanjutkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi atas sebuah persoalan bangsa.

“Indonesia kan negara demokrasi, masa gini aja negara takut, ini tentu akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa mengampaikan penolakan eksepsi dakwaan yang diampaikan oleh Penasehat Hukum Perdana Arie.

Ia menyatakan salah satu dakwaan terhadap terdakwa memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga upaya RJ wajib diusahakan.

“Jika dakwaan di bawah lima tahun, diwajibkan diupayakan restorative justice,” ujar Ari Prabawa.

Meski menolak eksepsi, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan tidak kabur. Oleh karena itu, persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian sambil membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.

Majelis hakim juga mengatur teknis pembuktian dengan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Untuk saksi dari kepolisian, majelis menegaskan tidak harus menghadirkan Kapolda DIY.

“Tidak harus Kapolda, bisa perwakilan atau pihak yang menerima kuasa, misalnya dari bidang hukum,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menyinggung kesamaan susunan uraian fakta dalam dakwaan JPU. Namun hal tersebut dinilai tidak mempengaruhi kejelasan dakwaan secara hukum.

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada penunjukkan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum dan akan dihadiri oleh pihak dari Polda DIY pada Selasa 6 Januari 2026 mendatang. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Pembakaran Tenda Polda DIYPengadilan Negeri SlemanPerdana Arierestorative justice

Related Posts

Terdakwa pembakaran tenda Polda DIY Perdana Arie Veriasa saat berbicara dengan penasehat hukumnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025).

Kapolda DIY Sebut Kasus Perdana Arie Tidak Terkait Unjuk Rasa

December 31, 2025
Terdakwa pembakaran tenda Polda DIY Perdana Arie Veriasa saat berbicara dengan penasehat hukumnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/12/2025).

PN Sleman Minta Upaya Restorative Justice Ditempuh dalam Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY

December 23, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

PN Sleman Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Perdana Arie Veriasa

December 22, 2025
Terdakwa Perdana Arie Veriasa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025)

Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Perdana Arie Veriasa Pembakar Tenda Polda DIY, JPU: Dakwaan Sudah Sah

December 19, 2025
Perdana Arie Veriasa saat berpelukan drngan ibunya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin) (15/12/2025).

Kuasa Hukum Perdana Arie Nilai Dakwaan Pembakaran Tenda Polda DIY Tidak Jelas

December 15, 2025
Ibu Perdana Arie Veriasa, Suci Hastuti bersama dengan sejumlah rekan-rekan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025).

Minim Pendampingan Kampus, Rekan Mahasiswa Turun Langsung Kawal Kasus Perdana Arie

December 11, 2025
Next Post
Anggota Tim Gegana Brimob Polda DIY saat melakukan sgerilisasi di Gereja Gereja Katolik Paroki Keluarga Kudus Banteng di Ngaglik, Sleman, DIY, Selasa (23/12/2025).

Sambut Perayaan Natal, Polresta Sleman dan Gegana Brimob DIY Lakukan Sterilisasi Gereja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.