• Tentang Kami
Saturday, April 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sri Purnomo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Hibah Pariwisata Dinilai Keliru

Sri Purnomo ajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Ia menilai dakwaan JPU keliru

byredaksi
December 23, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat menjalani sidang eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2024).

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat menjalani sidang eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2024).

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2024).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Sri Purnomo menilai dakwaan JPU keliru karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan kepentingan politik Pilkada Sleman 2020. Menurut kuasa hukum, sejak awal perkara ini salah ditempatkan dalam ranah hukum pidana korupsi.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkab Sleman Upayakan Solusi Adil, Ahli Keuangan Dilibatkan dalam Kasus PT MTG

PDAM Sleman Jamin Kecukupan Air Bersih saat Kemarau Tiba

Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam situasi darurat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata.

“Kebijakan hibah pariwisata adalah kebijakan administrasi untuk menyelamatkan sektor pariwisata saat pandemi, bukan instrumen politik Pilkada,” ujar Rizal di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sejak awal program tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan pembentukan tim pelaksana. Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, pelimpahan kewenangan dalam program tersebut bersifat delegatif, bukan mandat atau atribusi. Konsekuensinya, tanggung jawab pelaksanaan berada pada pemerintah yang menerima delegasi sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tersebut.

“Segala tindakan yang dilakukan klien kami sudah memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas sebagai penyelenggara negara. Ini adalah ranah administrasi pemerintahan yang memiliki mekanisme pengawasan dan peradilan sendiri,” kata Rizal.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 yang dicantumkan dalam dakwaan JPU seharusnya ditangani melalui rezim hukum pemilihan. Menurut mereka, hukum kepemiluan telah mengatur jalur khusus penanganan pelanggaran, mulai dari pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di pengadilan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran kampanye, itu ada ranah, institusi, dan mekanisme hukumnya sendiri. Bukan ranah peradilan tindak pidana korupsi,” ucap Rizal.

Hingga saat ini, lanjut Rizal, tidak pernah ada putusan dari Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Tanpa adanya putusan tersebut, tuduhan yang dibangun dalam dakwaan dinilai masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji secara hukum.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” tegas Rizal.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai pengaitan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020 lebih merupakan konstruksi naratif ketimbang kesimpulan hukum yang sah.

Mereka meminta majelis hakim memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, hukum kepemiluan, dan hukum pidana agar perkara ini dinilai secara objektif serta tidak mencederai kepastian hukum bagi terdakwa.

Usai pembacaan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap nota keberatan tersebut pada Senin (5/1/2026).

Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan pada tahap awal.

Tags: dakwaandana hibah pariwisataeksepsiJaksa Penuntut UmumPengadilan Negeri YogyakartaSlemanSri Purnomo

Related Posts

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, saat diwawancarai, Kamis (9/4/2026).

Pemkab Sleman Upayakan Solusi Adil, Ahli Keuangan Dilibatkan dalam Kasus PT MTG

April 10, 2026
PDAM Sleman Jamin Kecukupan Air Bersih saat Kemarau Tiba

PDAM Sleman Jamin Kecukupan Air Bersih saat Kemarau Tiba

April 9, 2026
Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Bupati Sleman Pastikan SD Nglarang yang Terdampak Tol Jogja Segera Direlokasi

April 6, 2026
Ungkap kasus pencurian dan pembakaran motor di Tridadi, Sleman, Kamis (2/4/2026).

Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Sleman Terungkap, Pelaku Masukkan Mercon ke Tangki Bensin

April 3, 2026
Mantan Bupati Sleman terdakwa kasus korupi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo, dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2026).

5 Poin Pembelaan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

April 1, 2026
karyawan CV Evergreen Buana Prima Sandang menggelar aksi demo buntut upah yang tak dibayar selama beberapa bulan oleh perusahaan, Senin (30/3/026). (Hadid Husaini). (Instagram/merapi_uncover)

Ratusan Karyawan CV Evergreen Kalasan Demo Tuntut Gaji Tiga Bulan hingga THR yang Tak Dibayar

March 30, 2026
Next Post
PLN menggelar kegiatan khitanan massal untuk para siswa di Yogyakarta

Isi Masa Libur Sekolah dan Nataru, PLN Gelar Khitanan Massal di Yogyakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.