YOGYAKARTA, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2024).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Sri Purnomo menilai dakwaan JPU keliru karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan kepentingan politik Pilkada Sleman 2020. Menurut kuasa hukum, sejak awal perkara ini salah ditempatkan dalam ranah hukum pidana korupsi.
Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam situasi darurat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata.
“Kebijakan hibah pariwisata adalah kebijakan administrasi untuk menyelamatkan sektor pariwisata saat pandemi, bukan instrumen politik Pilkada,” ujar Rizal di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, sejak awal program tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan pembentukan tim pelaksana. Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, pelimpahan kewenangan dalam program tersebut bersifat delegatif, bukan mandat atau atribusi. Konsekuensinya, tanggung jawab pelaksanaan berada pada pemerintah yang menerima delegasi sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tersebut.
“Segala tindakan yang dilakukan klien kami sudah memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas sebagai penyelenggara negara. Ini adalah ranah administrasi pemerintahan yang memiliki mekanisme pengawasan dan peradilan sendiri,” kata Rizal.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 yang dicantumkan dalam dakwaan JPU seharusnya ditangani melalui rezim hukum pemilihan. Menurut mereka, hukum kepemiluan telah mengatur jalur khusus penanganan pelanggaran, mulai dari pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran kampanye, itu ada ranah, institusi, dan mekanisme hukumnya sendiri. Bukan ranah peradilan tindak pidana korupsi,” ucap Rizal.
Hingga saat ini, lanjut Rizal, tidak pernah ada putusan dari Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Tanpa adanya putusan tersebut, tuduhan yang dibangun dalam dakwaan dinilai masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji secara hukum.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” tegas Rizal.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai pengaitan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020 lebih merupakan konstruksi naratif ketimbang kesimpulan hukum yang sah.
Mereka meminta majelis hakim memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, hukum kepemiluan, dan hukum pidana agar perkara ini dinilai secara objektif serta tidak mencederai kepastian hukum bagi terdakwa.
Usai pembacaan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap nota keberatan tersebut pada Senin (5/1/2026).
Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan pada tahap awal.












