YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah melalui prosedur resmi dan perhitungan yang mempertimbangkan kondisi riil ekonomi serta kemampuan dunia usaha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penetapan UMK 2026 merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang telah resmi diterbitkan.
“Keputusan Gubernur ini menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota tahun 2026, yang sebelumnya diajukan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota oleh bupati dan wali kota kepada gubernur. Ini sudah menjadi prosedur tetap,” ujar Hasto di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam lampiran keputusan tersebut, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku, dan UMK 2026 efektif mulai 1 Januari 2026.
Hasto menilai besaran UMK tersebut tidak akan memberatkan dunia usaha. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah yang diterima pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah melampaui angka UMK.
“Rata-rata penerimaan pendapatan pekerja di Kota Jogja sudah mencapai sekitar Rp 3,2 juta. Jadi ketika UMK ditetapkan di angka Rp 2,8 juta, itu sebenarnya sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja. Kami optimistis ini tidak akan mengagetkan dunia usaha,” jelasnya.
Ia memaparkan, penetapan UMK dilakukan dengan formula yang mengacu pada upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alpha. Untuk Kota Yogyakarta, inflasi ditetapkan sebesar 3,27 persen, dengan nilai alpha 0,78.
“Dari perhitungan itu, UMK Kota Yogyakarta yang sebelumnya sekitar Rp 2,65 juta naik menjadi Rp 2,82 juta,” kata Hasto.
Ia juga menyinggung perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menggunakan standar International Labour Organization (ILO). Berdasarkan data 2025, KHL DIY tercatat sebesar Rp 4.604.982, tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta.
“Artinya, secara KHL, Yogyakarta ini cukup tinggi. Tapi dalam penetapan UMK, KHL bukan satu-satunya variabel,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa KHL tetap menjadi salah satu variabel penting dalam perhitungan upah minimum, meski bukan penentu tunggal.
“KHL memang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan UMK maupun UMP. Namun untuk 2026, variabel yang digunakan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha,” jelas Maryustion.
Ia menambahkan, inflasi yang digunakan dalam formula adalah inflasi provinsi, sementara pertumbuhan ekonomi berbasis kabupaten/kota. Indeks alpha mencerminkan partisipasi atau kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapannya, melalui indeks alpha ini, upah minimum bisa bergerak semakin mendekati kebutuhan hidup layak secara proporsional,” katanya.



![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)








