• Tentang Kami
Tuesday, May 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

UMK Kota Yogyakarta 2026 Ditetapkan Rp2,82 Juta, Ini Kata Hasto Wardoyo

UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
December 24, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah melalui prosedur resmi dan perhitungan yang mempertimbangkan kondisi riil ekonomi serta kemampuan dunia usaha.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan penetapan UMK 2026 merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang telah resmi diterbitkan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Kuatkan Mental Orang Tua Korban Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Beri Psikoedukasi

40 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Koniadi Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Yogyakarta

“Keputusan Gubernur ini menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota tahun 2026, yang sebelumnya diajukan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota oleh bupati dan wali kota kepada gubernur. Ini sudah menjadi prosedur tetap,” ujar Hasto di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam lampiran keputusan tersebut, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku, dan UMK 2026 efektif mulai 1 Januari 2026.

Hasto menilai besaran UMK tersebut tidak akan memberatkan dunia usaha. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah yang diterima pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah melampaui angka UMK.

“Rata-rata penerimaan pendapatan pekerja di Kota Jogja sudah mencapai sekitar Rp 3,2 juta. Jadi ketika UMK ditetapkan di angka Rp 2,8 juta, itu sebenarnya sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja. Kami optimistis ini tidak akan mengagetkan dunia usaha,” jelasnya.

Ia memaparkan, penetapan UMK dilakukan dengan formula yang mengacu pada upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alpha. Untuk Kota Yogyakarta, inflasi ditetapkan sebesar 3,27 persen, dengan nilai alpha 0,78.

“Dari perhitungan itu, UMK Kota Yogyakarta yang sebelumnya sekitar Rp 2,65 juta naik menjadi Rp 2,82 juta,” kata Hasto.

Ia juga menyinggung perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menggunakan standar International Labour Organization (ILO). Berdasarkan data 2025, KHL DIY tercatat sebesar Rp 4.604.982, tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta.

“Artinya, secara KHL, Yogyakarta ini cukup tinggi. Tapi dalam penetapan UMK, KHL bukan satu-satunya variabel,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa KHL tetap menjadi salah satu variabel penting dalam perhitungan upah minimum, meski bukan penentu tunggal.

“KHL memang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan UMK maupun UMP. Namun untuk 2026, variabel yang digunakan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha,” jelas Maryustion.

Ia menambahkan, inflasi yang digunakan dalam formula adalah inflasi provinsi, sementara pertumbuhan ekonomi berbasis kabupaten/kota. Indeks alpha mencerminkan partisipasi atau kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapannya, melalui indeks alpha ini, upah minimum bisa bergerak semakin mendekati kebutuhan hidup layak secara proporsional,” katanya.

Tags: hasto wardoyoKebutuhan Hidup LayakMaryustion TonangUMK Kota Yogyakartaupah minimum

Related Posts

Suasana gelaran Psikoedukasi yang digelar Pemkot Yogyakarta untuk para orang tua korban daycare Little Aresha di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Minggu (10/5/2026).

Kuatkan Mental Orang Tua Korban Daycare Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Beri Psikoedukasi

May 10, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wadoyo saat rumah warga Purwonikanti, Pakualaman Yogyakarta, Minggu (10/5/2026).

40 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Koniadi Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Yogyakarta

May 10, 2026
Landskap Kota Yogyakarta.

Realisasi Kinerja Fisik Pemkot Yogyakarta Capai 30,81 Persen pada Triwulan Pertama 2026

May 8, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Siasati Keterbatasan Lahan, Wali Kota Yogyakarta Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

May 8, 2026
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo daat membuka bedah rumah milik warga RW 12, Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (3/5/2026).

Pemkot Yogyakarta Bedah Rumah Warga Panembahan, Hasto Tekankan Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

May 3, 2026
Ilustrasi buruh bekerja

Benang Kusut Nasib Buruh: Upah Minimum hingga Posisi Tawar yang Rendah

May 1, 2026
Next Post
Sejumlah kendaraan memasuki wilayah DIY yang terpantau melalui kamera CCTV Smart Province. (Dok. Polda DIY)

Arus Kendaraan Jelang Libur Natal Melonjak, 371 Ribu Unit Masuk DIY

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.