YOGYAKARTA, POPULI.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Malioboro pada Selasa (30/12/2025). Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait gangguan kenyamanan, terutama dari asap dan kebersihan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar pedagang sate saja. Meskipun aduan terbanyak memang berasal dari aktivitas penjualan sate.
“Penertiban ini sebenarnya bukan hanya sate. Tapi memang yang paling banyak ditertibkan itu sate karena aduannya paling banyak,” ujar Yudho saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menertibkan total 24 PKL yang berjualan dari ujung teteg (rel kereta api) hingga kawasan Jalan Panembahan Senopati. Dari jumlah itu, sebanyak 14 pedagang merupakan penjual sate.
Menurut Yudho, para pedagang kerap melakukan praktik “kucing-kucingan” dengan petugas. Mereka berjualan di area perbatasan Jalan Malioboro hingga Jalan Margomulyo, terutama di titik-titik simpang yang memungkinkan pedagang melarikan diri saat petugas datang.
“Mereka biasanya mangkal di simpang-simpang seperti Simpang Dagen, Simpang Suryatmajan, dan Ngejaman. Kalau ada petugas, langsung lari,” jelasnya.
Selain menimbulkan asap yang dikeluhkan wisatawan, aktivitas pedagang juga berdampak pada kebersihan kawasan. Satpol PP menemukan banyak sisa bungkus makanan, bumbu, hingga arang bekas pembakaran yang ditinggalkan begitu saja di lokasi berjualan.
“Kadang bungkusan dan bumbunya dibuang sembarangan. Ada juga yang ditinggal di tempat jualan kalau mereka kabur. Bahkan arang bekas bakaran juga ditinggal,” ungkap Yudho.
Penertiban juga menyasar pedagang lain yang menggunakan gerobak atau lapak dan masuk ke area yang tidak diizinkan. Termasuk pedagang bakso, cilok, minuman, hingga angkringan yang berada terlalu dekat dengan badan Jalan Malioboro.
“Yang di sirip-sirip dan mepet ke Jalan Malioboro juga kami tertibkan,” kata Yudho.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan sarana dan prasarana berdagang milik para PKL. Untuk pedagang sate, alat pemanggang diamankan setelah terlebih dahulu disiram air. Sementara pedagang lain, barang yang diamankan antara lain payung besar, kursi, dan perlengkapan gerobak.
“Barang-barangnya kami amankan dan dibawa ke Mako. Kalau mau mengurus, mereka harus datang ke kantor,” jelas Yudho.
Ia menyebut sebagian pedagang diketahui langsung melarikan diri saat penertiban berlangsung. Namun, Satpol PP tetap melakukan pendataan di lokasi, terutama terhadap pedagang non-sate yang tidak kabur.
“Ada yang kami data, seperti penjual cilok, minuman, dan angkringan. Yang pakai gerobak,” ujarnya.
Yudho menegaskan penindakan dilakukan secara bertahap. Jika pedagang kembali mengulangi pelanggaran, sanksi akan diperberat, termasuk kemungkinan penahanan barang lebih lama.
“Nanti mereka diminta membuat surat pernyataan. Kalau masih ngeyel dan mengulangi, sanksinya bisa lebih berat,” katanya.
Ia mengakui tidak sedikit pedagang yang akhirnya tidak mengambil kembali barang dagangannya karena takut. Untuk barang yang mudah rusak seperti bumbu sate, Satpol PP akan memusnahkannya dalam waktu satu hari. Sementara barang non-organik akan diserahkan ke bidang aset untuk diproses lebih lanjut, baik dimusnahkan maupun dilelang.
“Kalau yang mudah busuk langsung kami buang. Kalau sarana-prasarana, nanti diserahkan ke aset,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, mayoritas PKL yang ditertibkan berasal dari luar Kota Yogyakarta, meskipun ada pula sebagian warga lokal. Khusus penjual sate, Yudho menyebut sebagian besar bukan berasal dari Yogyakarta.
“Kalau sate itu jelas bukan Yogyakarta. Dari KTP campuran, ada dari luar DIY juga,” tuturnya.


![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)









