SLEMAN, POPULI.ID – Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa penanganan perkara Perdana Arie tidak berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta pada 29–30 Agustus 2025.
“Perkara Perdana Arie tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa, ini harus dibedakan,” kata Anggoro.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi yang bersangkutan melalui rekaman video amatir dan keterangan saksi. Pemanggilan dilakukan sekitar dua minggu setelah kejadian, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Ketika sudah cukup dua alat bukti, maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” ujarnya.
Anggoro menambahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan, yang menandakan proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
“Kalau sudah sampai persidangan, artinya proses penyidikan sudah lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan bahwa perkara Perdana Arie masih dalam proses persidangan dan hakim meminta kehadiran para saksi.
“Saat ini perkara masih berjalan dan hakim meminta menghadirkan saksi-saksi,” ujar Idham.
Terkait restorative justice, Idham menyebut pihaknya belum menerima permohonan resmi dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Sampai sekarang belum ada permohonan restorative justice yang kami terima,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Perdana Arie dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)



![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)








