GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menyoroti dampak pariwisata terhadap lingkungan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, yang telah diakui sebagai situs warisan dunia.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizky Abiyoga, menyatakan bahwa meskipun industri pariwisata berkembang pesat, hal itu menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem karst akibat pembangunan destinasi wisata skala besar yang dikelola korporasi.
“Perkembangan wisata di Gunungkidul memang cepat, tetapi perubahan bentang alam karst akibat pembangunan berbasis korporasi bersifat permanen dan sangat berisiko terhadap fungsi ekologis kawasan,” ujar Rizky, Minggu (4/1/2025).
Hasil investigasi WALHI Yogyakarta menunjukkan ada sedikitnya 13 perusahaan pariwisata yang beroperasi di KBAK Gunungsewu, merusak sekitar 34,46 hektar bentang alam karst.
Beberapa di antaranya adalah Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resort, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The South Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock.
Rizky menambahkan bahwa potensi kerusakan masih akan meningkat, terutama dengan rencana perluasan Obelix ke Pantai Sanglen yang akan memengaruhi sekitar tiga hektar karst dan ditolak warga setempat.
Kerusakan ini berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologis karst, termasuk kemampuan menyimpan air tanah, menyerap karbon, dan menjaga sistem hidrologi yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
WALHI Yogyakarta juga menemukan praktik pengambilan air tanah besar-besaran oleh industri pariwisata di wilayah ini. Dari tiga contoh perusahaan yakni;
Queen of The South Beach Resort & Hotel menarik sekitar 23.328 m³ air per tahun, Drini Park Resort sekitar 41.040 m³ per tahun, Heha Ocean View sekitar 19.080 m³ per tahun.
Rizky menegaskan bahwa praktik ini melanggar aturan. “KBAK Gunungsewu ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, yang menegaskan fungsi karst sebagai resapan dan penyimpan air tanah permanen,” katanya.
“Aktivitas korporasi pariwisata bertentangan dengan regulasi tersebut dan dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan menurut UU Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Dia menambahkan, kerusakan yang menumpuk ini mengancam geodiversitas dan biodiversitas kawasan secara permanen.
WALHI Yogyakarta mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh industri pariwisata di KBAK Gunungsewu, mencabut izin usaha yang tidak sesuai, dan menegakkan tanggung jawab hukum terhadap korporasi maupun pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Jika tindakan ini tidak segera dilakukan, kerusakan ekologis dan sosial di Gunungkidul akan sulit diperbaiki,” pungkas Rizky. (populi.id/Hadid Pangestu)












