• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Larangan Sampah Organik ke Depo Cegah 29 Ton Sampah per Hari di Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta secara resmi melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah di wilayah Kota Yogyakarta.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
January 9, 2026
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kondisi depo sampah Kotabaru sebelum dilakukan pengosongan oleh Pemkot Yogyakarta.

Kondisi depo sampah Kotabaru sebelum dilakukan pengosongan oleh Pemkot Yogyakarta. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sekitar 29 ton sampah organik per hari berhasil dicegah masuk ke depo sampah sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan larangan pembuangan sampah organik per 1 Januari 2026. Kebijakan ini dinilai efektif mengurangi beban depo dan memperbaiki pengelolaan sampah dari hulu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyampaikan sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan, pengelolaan sampah di depo-depo sampah mengalami perubahan signifikan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pasar Kranggan Mendesak Dilakukan Revitalisasi

Pasar Terban Jadi Pasar Pertama Terintegrasi Rumah Potong Ayam, Mulai Beroperasi 10 Januari 2026

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta secara resmi melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Rajwan, para penggerobak sampah kini mulai tertib dan tidak lagi membawa sampah organik, baik basah maupun kering, ke depo.

“Secara umum dalam sepekan kemarin sudah berjalan. Penggerobak sudah tidak lagi membawa sampah organik ke depo. Dampaknya cukup terasa, depo menjadi lebih bersih dan bau menyengat yang sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat mulai berkurang,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Terkait pelaksanaan di lapangan, Rajwan menjelaskan sampah organik yang dihasilkan warga kini dikelola langsung dari sumbernya. Sampah organik basah, baik sisa makanan matang maupun mentah, dikumpulkan di titik kumpul masing-masing kelurahan menggunakan ember berkapasitas 25 kilogram.

Setiap hari, sampah organik basah yang terkumpul mencapai sekitar 1.000 ember atau setara 25 ton. Sampah tersebut kemudian diambil oleh offtaker untuk diolah.

“Skema ini sebenarnya sudah mulai kami jalankan sejak beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sampah organik kering seperti daun gugur, petugas DLH melakukan penjemputan langsung di 45 titik kelurahan. Dari upaya tersebut, rata-rata sekitar 4 ton sampah organik kering berhasil diangkut setiap hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik.

“Dengan skema ini, sekitar 29 ton sampah organik per hari dapat dicegah masuk ke depo, sehingga kapasitas depo dapat difokuskan hanya untuk sampah residu,” terang Rajwan.

Ia menambahkan, kebijakan larangan penggerobak membawa sampah organik ke depo merupakan bagian dari implementasi lima langkah program Mas JOS yang digagas Pemkot Yogyakarta.

Selain penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Yogyakarta juga mempercepat proses pembersihan sisa sampah organik yang masih tertahan di sejumlah depo. Saat ini, ada tiga depo yang masih dalam tahap pengosongan, yakni Depo Pringgokusuman, Depo Ngasem, dan Depo Bonbin. Ketiga depo tersebut masih dalam proses pengosongan karena masih terdapat sampah lama.

“Kami menargetkan dalam waktu satu minggu ke depan seluruh depo tersebut sudah bersih,” kata Rajwan.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut kebijakan larangan pengiriman sampah organik ke seluruh depo sampah telah disertai dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah organik di tingkat wilayah.

“Kami menyiapkan dengan membantu masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misalnya daun-daun, itu bisa dibawa ke kelurahan setempat. Sudah ada meeting point-nya,” ujar Hasto.

Ia menjelaskan, sampah organik kering seperti daun hasil sapuan jalan akan dipilah oleh petugas penggerobak, kemudian dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Selanjutnya, DLH Kota Yogyakarta akan melakukan pengambilan secara rutin setiap hari.

“Nanti dari DLH akan keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering,” jelasnya.

Tags: Dinas Lingkungan Hiduphasto wardoyoPemkot YogyakartaRajwan Taufiqsampah organik

Related Posts

Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

Pasar Kranggan Mendesak Dilakukan Revitalisasi

January 6, 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, meninjau salah satu sudut bangunan baru Pasar Terban, Selasa (30/12/2025).

Pasar Terban Jadi Pasar Pertama Terintegrasi Rumah Potong Ayam, Mulai Beroperasi 10 Januari 2026

December 31, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Mulai 1 Januari 2026, Depo Sampah di Kota Yogyakarta Dilarang Terima Sampah Organik

December 30, 2025
Pengamat pariwisata Universitas Sanata Dharma, Ike Janita Dewi. (Instagram/ikejdewi)

Pengamat Wanti-Wanti Parkir Liar Bermunculan Saat Nataru: Biasanya Pemerintah Cuci Tangan

December 25, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

UMK Kota Yogyakarta 2026 Ditetapkan Rp2,82 Juta, Ini Kata Hasto Wardoyo

December 24, 2025
Petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta saat memeriksa kondisi daging sapi di Pasar Beringharjo.

Pemkot Yogyakarta Pastikan Daging Sapi yang Beredar di Pasar dalam Kondisi ASUH

December 18, 2025
Next Post
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji

Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.