YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Lampung untuk mendalami lebih lanjut pengungkapan kasus penipuan daring (scamming) yang terungkap di Yogyakarta pada Senin (5/1/2026).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengidentifikasi dan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian di Lampung karena kasus ini lintas wilayah. Penyelidikan masih terus berlanjut,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Hingga kini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara scamming yang beroperasi dari sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Sleman.
Para tersangka tersebut yakni R (35), warga Sleman yang berperan sebagai CEO agen penyedia jasa di Yogyakarta; H (33), perempuan asal Kebumen selaku HRD; P (28), laki-laki asal Ponorogo, sebagai project manager; V (28), laki-laki asal Bandung sebagai team leader; G (22), warga Bantul yang juga sebagai team leader; serta M (28), perempuan asal Kabupaten Nule, NTT yang berperan sebagai project manager.
“Belum ada penetapan tersangka lain, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan,” jelas Gandung.
Kasus ini sendiri terungkap usai Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik scamming. Pada Senin (5/1/2026), polisi menggerebek sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik Sleman. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 64 orang dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut aktivitas mencurigakan dari kantor tersebut terdeteksi dalam operasi siber tim kepolisian.
Operasi tangkap tangan kemudian membongkar fakta bahwa ternyata kantor tersebut menjalankan bisnis love scam. Tidak tanggung-tanggung, operandinya berskala internasional.
“Operasi tangkap tangan menemukan barang bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, 4 CCTV, dan 2 router Wi-Fi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana,” kata Adrian.
Kelompok tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita puluhan unit laptop dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kejahatan love scamming.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing, termasuk menyebarkan konten pornografi berbayar melalui mekanisme top up koin digital.












