• Tentang Kami
Tuesday, January 20, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sejumlah Pasal dalam KUHP Baru yang Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Privasi

Sejumlah kelompok masyarakat mengajukan permohonan uji materiil ke MK terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap sebagai pasal karet

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
January 17, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi hukum

Ilustrasi hukum. [pixabay/ AJEL]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku secara efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Berlaku tepat tiga tahun sejak diundangkan, implementasi hukum pidana nasional yang baru ini langsung dihadapkan pada sembilan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

BERITA MENARIK LAINNYA

Respon Polemik KUHP Baru, Wamenkum: Ikuti Prosesnya Saja

Putusan MK Uji Profesionalitas Kabinet: Wamen Harus Pilih, Kursi Menteri atau Komisaris BUMN

Kelompok masyarakat sipil dan aktivis menyoroti sejumlah pasal yang dianggap sebagai “pasal karet” dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta privasi warga negara.

Beberapa poin utama yang digugat meliputi:

  • Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal 218 mengatur ancaman hingga tiga tahun penjara bagi penghina Presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara yang memicu kerusuhan,. Ketentuan ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi jurnalis dan aktivis.
  • Intervensi Ruang Privat: Pasal 411 mengenai perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi (kumpul kebo) dinilai sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ranah pribadi.
  • Hukum yang Hidup (Living Law): Pasal 2 mengakui hukum adat, namun dikhawatirkan memicu kesewenang-wenangan dan perda diskriminatif karena tidak adanya batasan definisi yang jelas.
  • Pembatasan Unjuk Rasa: Pasal 256 mengancam pidana penjara hingga enam bulan bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.
  • Tindak Pidana Agama dan Paham Lain: Perluasan pasal penodaan agama (Pasal 300-302) serta larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188) dianggap multitafsir dan rentan digunakan untuk menekan kelompok minoritas.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa seluruh gugatan telah teregistrasi secara resmi. Dari sembilan permohonan yang masuk, dua di antaranya telah menjalani sidang pendahuluan pada akhir pekan lalu,.

“Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan pendahuluannya yang menjadi domain majelis hakim untuk menentukan penjadwalan sidangnya,” ujar Faiz.

Jika memenuhi syarat, MK akan mengundang pemerintah, DPR, serta ahli hukum untuk memberikan klarifikasi terkait pasal-pasal yang dipermasalahkan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menegaskan bahwa KUHP baru ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi karena menghidupkan kembali norma-norma yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK.

“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Ini jelas kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat konstitusi,” kata Isnur.

Senada dengan hal tersebut, pakar hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai substansi KUHP baru berada di bawah standar hukum HAM internasional.

“KUHP yang baru ini jelas dari awal begitu banyak pasal yang sebenarnya bermasalah, terutama berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang sebenarnya secara norma jauh di bawah standar hukum hak asasi manusia,” ucap Herlambang.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum masyarakat. DPR mengaku siap menghadapi gugatan atas produk legislasi yang telah disusun selama lebih dari tiga tahun tersebut.

Tags: kontroversialKUHP BaruMahkamah Konstitusipasal karettindak pidanauji materiil

Related Posts

Ilustrasi hukum

Respon Polemik KUHP Baru, Wamenkum: Ikuti Prosesnya Saja

January 15, 2026
Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan → Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (kiri) dan Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga → Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) (kanan). (dok.PSI)

Putusan MK Uji Profesionalitas Kabinet: Wamen Harus Pilih, Kursi Menteri atau Komisaris BUMN

September 10, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

MK Tegaskan Lagi: Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta, Wajib Gratis

August 15, 2025
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Dosen UMY: Angin Segar bagi Parpol

July 5, 2025
Mahkamah Konstitusi

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

June 28, 2025
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

MK Pisahkan Gelaran Pemilu Nasional dan Lokal, Komisi II DPR RI: Paradoks

June 27, 2025
Next Post
Angkut 10 Orang, Pesawat yang Hilang Kontak di Maros Berangkat Sesuai Prosedur

Angkut 10 Orang, Pesawat yang Hilang Kontak di Maros Berangkat Sesuai Prosedur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.