JAKARTA, POPULI.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku secara efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Berlaku tepat tiga tahun sejak diundangkan, implementasi hukum pidana nasional yang baru ini langsung dihadapkan pada sembilan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Kelompok masyarakat sipil dan aktivis menyoroti sejumlah pasal yang dianggap sebagai “pasal karet” dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta privasi warga negara.
Beberapa poin utama yang digugat meliputi:
- Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal 218 mengatur ancaman hingga tiga tahun penjara bagi penghina Presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara yang memicu kerusuhan,. Ketentuan ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi jurnalis dan aktivis.
- Intervensi Ruang Privat: Pasal 411 mengenai perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi (kumpul kebo) dinilai sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ranah pribadi.
- Hukum yang Hidup (Living Law): Pasal 2 mengakui hukum adat, namun dikhawatirkan memicu kesewenang-wenangan dan perda diskriminatif karena tidak adanya batasan definisi yang jelas.
- Pembatasan Unjuk Rasa: Pasal 256 mengancam pidana penjara hingga enam bulan bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.
- Tindak Pidana Agama dan Paham Lain: Perluasan pasal penodaan agama (Pasal 300-302) serta larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188) dianggap multitafsir dan rentan digunakan untuk menekan kelompok minoritas.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa seluruh gugatan telah teregistrasi secara resmi. Dari sembilan permohonan yang masuk, dua di antaranya telah menjalani sidang pendahuluan pada akhir pekan lalu,.
“Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan pendahuluannya yang menjadi domain majelis hakim untuk menentukan penjadwalan sidangnya,” ujar Faiz.
Jika memenuhi syarat, MK akan mengundang pemerintah, DPR, serta ahli hukum untuk memberikan klarifikasi terkait pasal-pasal yang dipermasalahkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menegaskan bahwa KUHP baru ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi karena menghidupkan kembali norma-norma yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK.
“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Ini jelas kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat konstitusi,” kata Isnur.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai substansi KUHP baru berada di bawah standar hukum HAM internasional.
“KUHP yang baru ini jelas dari awal begitu banyak pasal yang sebenarnya bermasalah, terutama berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang sebenarnya secara norma jauh di bawah standar hukum hak asasi manusia,” ucap Herlambang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum masyarakat. DPR mengaku siap menghadapi gugatan atas produk legislasi yang telah disusun selama lebih dari tiga tahun tersebut.










