BANTUL, POPULI.ID – Polres Bantul mengungkap motif pelaku AA (23) asal Pugo Dadi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah melakukan penusukan terhadap seorang mahasiswa asal Papua hingga berakibat tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, kejadian penganiayaan yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul pada Sabtu (17/1/2026) pagi tersebut dilatarbelakangi tindakan emosi dari pelaku.
“Motif pelaku dikarenakan emosi saja, karena saat itu, korban yakni AG (20), warga Wegee Muka, Paniai, membawa motor dan membonceng pelaku, kemudian menabrak pohon. Setelah itu, ada pertikaian antara korban dan pelaku,” jelasnya, Senin (19/1/2026).
Dia mengatakan, sebelum pertikaian terjadi, korban dan pelaku sudah janjian untuk konsumsi minuman keras di selatan tempat kejadian perkara, tidak jauh dari lokasi penganiayaan.
Mereka menggunakan satu sepeda motor yang sama dengan posisi korban mengendarai, dan pelaku sebagai pembonceng. Namun, tiba-tiba pengendara menabrak pohon, sehingga mereka melakukan perkelahian dan terjadi penganiayaan.
“Dalam penganiayaan itu, pelaku sempat sekali menusuk korban dengan senjata tajam yang sampai saat ini belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian. Senjata tajam tersebut dibawa oleh pelaku,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya keributan tersebut sempat diketahui warga yang melintas di lokasi kejadian. Namun, warga tidak berani melerai pelaku dan korban, dan kemudian warga melihat korban dalam keadaan tengkurap di pinggir rumah warga setempat.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di asrama wilayah Banguntapan, Bantul pada Sabtu (17/1/2026) pukul 16.30 WIB.
Setelah diusut, ternyata korban dan pelaku masih memiliki hubungan darah atau saudara, dan mahasiswa dari beda kampus.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal jepit warna hitam, satu kaos warna hijau muda yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam kombinasi abu-abu, dan satu rompi kain warna merah milik korban,” katanya.
Selain itu, satu jaket jeans warna biru muda, satu kaos tanpa lengan warna hitam, dan satu celana panjang kain warna hitam milik pelaku.
“Pelaku saat ini sudah ditahan. Akibat tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Adapun dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi tidak lagi menghadirkan pelaku dikarenakan adanya Pasal 91 KUHAP, yang mana dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.












