SLEMAN, POPULI.ID – Majelis hakim menyoroti riwayat hidup terdakwa kasus pembakaran Polda DIY, Perdana Arie, dalam sidang yang digelar dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan rekan terdakwa semasa kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (20/1/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Dani Egita W dan Muhammad Ghozi. Keduanya dihadirkan dalam persidangan karena turut mengikuti aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu yang digelar untuk menyikapi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menanyakan kepada saksi Dani terkait aktivitas Perdana Arie selama berkuliah. Dani menyampaikan bahwa terdakwa dikenal sebagai mahasiswa yang rajin dan aktif dalam berbagai kegiatan kampus.
“Kalau di perkuliahan ada tugas dari dosen, Mas Arie selalu mengerjakan. Dia juga aktif dalam berbagai kepanitiaan, termasuk di organisasi BEM,” ujar Dani di persidangan.
Hakim Ari menanggapi keterangan tersebut dengan menyebut bahwa dirinya juga pernah menjadi aktivis mahasiswa. Ia menambahkan bahwa Perdana Arie diketahui menjabat sebagai fungsionaris dan staf di bidang Sosial Politik.
Majelis hakim juga menanyakan kondisi ekonomi terdakwa. Namun, saksi Muhammad Ghozi mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi tersebut.
Selain itu, hakim menelusuri perilaku terdakwa saat berinteraksi dengan rekan-rekannya. Ghozi menyebut Perdana Arie kerap terlibat dalam kegiatan melukis banner untuk keperluan aksi mahasiswa.
“Kalau vandalisme tidak sepengetahuan saya. Dia melukis di banner karena memang berbakat mural. Kalau vandalisme di luar itu, saya tidak pernah melihat,” kata Ghozi.
Hakim juga menanyakan apakah Perdana Arie pernah terlibat dalam perilaku negatif seperti mabuk-mabukan, berkelahi, penyalahgunaan narkoba, hingga judi online. Ghozi menegaskan bahwa hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan terdakwa.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” ujarnya.
Terkait status pendidikan terdakwa, saksi Dani Egita menyampaikan bahwa pihak kampus belum mengeluarkan Perdana Arie dari UNY.
“Yang saya ketahui belum ada pengeluaran. Hak perkuliahan masih ada, dengan kebijakan cuti. Secara validitas, itu yang saya dengar dari dosen,” jelasnya.
Dalam persidangan, Ghozi juga menerangkan bahwa saat aksi demonstrasi di Polda DIY, massa bergerak tanpa koordinasi yang jelas.
“Massa aksi bergerak secara alami,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Ari Prabawa membandingkan dengan pengalamannya saat mengikuti gerakan mahasiswa pada era 1995–1996.
“Pengalaman saya waktu kuliah, aksi itu terorganisir, pasti ada koordinatornya. Ini tadi saya dengar tidak ada,” ujarnya.
Menutup persidangan, Hakim Ari Prabawa justru memuji keberanian para aktivis mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga aksi tetap damai dan tidak anarkis.
“Jangan takut menjadi aktivis. Aktivis itu boleh, tapi jangan sampai melakukan anarki,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 22 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa. (populi.id/Hadid Pangestu)












